Dompu, (SM).- Maraknya
aksi mencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Dompu kerap
membuat masyarakat resah. Belum lama ini, aparat Polres Dompu berhasil
membekuk Dendi (17) pelaku Coranmor.
Pelaku ditangkap bersama sepeda
motor jenis Honda Revo hasil curiannya milik Ahmad Lubi (34) warga
Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, sekitar pukul 22.00
wita Sabtu lalu di lokasi yang tak jauh dari dia melakukan aksi
kejatahan. “Pelaku ditangkap oleh Buser saat bersama sepeda motor hasil
curiannya,” ujarnya.
Selang beberapa menit, pelaku akhirnya
di gelandang ke Mapolres Dompu berikut barang bukti. Dia ditetapkan
sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 362 junto pasal 363 KHUP
tentang pencurian dan pemberatan. (SM.15)