Kota Bima,(SM).- Berawal dari pembagian ‘jajan’
program yang tidak adil, sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang
bernaung di Dinas Dikpora Kota Bima yang tidak memperoleh jatah sebagaimana rekan
PKBM yang mendapat program, mengeluhkan dan meminta keadilan.
Tidak tanggung-tanggung, sejumlah PKBM mendatangi ruangan
Wakil Walikota Bima, demi menuntut keadilan dan mendapatkan jatah program
sesuai kuota yang diterima Kota Bima untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
yang bergerak di bidang pendidikan non formal alias pendidikan luar sekolah
tersebut.
Seperti diceritakan Sekretaris Dikpora Kota Bima, Drs Alwi
Yasin MAp pada sejumlah wartawan Selasa kemarin, kisruh antara dua kubu yang
mendapatkan program dan yang tidak mendapatkan program, pasca keluhan yang
disampaikan pada Wakil Walikota, pihaknya, telah mempertemukan dua kubu dalam
satu rapat koordinasi guna menuntaskan persoalan yang mendera tersebut.
Kata Alwi tanpa menyebutkan PKBm mana saja yang berseteru,
Dikpora Senin lalu, telah mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru.
Pertemuan itu tentu dalam rangka menyatukan persepsi dan menyepakati sebuah
kebijakan dan solusi yang ditempuh antar kedua kubu. Menyoal penyebab kisruh
antara dua kubu, beber Alwi, lebih disebabkan jatah program yang tidak
diperoleh sejumlah PKBM. Sementara disisi lain, kuota program tidak
memungkinkan diperoleh secara merata dan memeunhi seluruh PKBM yang ada di Kota
Bima.
Dari pertemuan itu, jelasnya, diperoleh
beberepa pointer kesepakan. Diantaranya berisikan, bagi PKBM yang sudah
melakukan akad kerja sama program dengan propinsi (Dikpora Propinsi)
dipersilakan melanjutkan program. Kemudian, dalam menjalankan program yang
telah dipercayakan pada PKBM dimaksud, seluruh elemen masyarakat termasuk
wartawan, diberi kewenangan dan bebas melakukan pengawasan melekat terkait
jalannya program.
Poin lain yang disepakati, jelas Alwi sesuai hasil
pertemuan antara kubu yang mendapatkan program dengan yang tidak mendapatkan
program, apabila dikemudian hari dan atau saat menjalankan program, ditemukan
ada data yang fiktif baik warga belajar pun data lainnya, maka PKBM yang
bersangkutan wajib hukumnya mengembalikan uang sebesar nilai program yang telah
diakadkan. Termasuk didalamnya, mempertanggung jawabkan secara hukum segala
kegiatan fiktif dimaksud. (SM.08)