Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kisruh PKBM, Terkuak

13 Juni 2012 | Rabu, Juni 13, 2012 WIB Last Updated 2012-06-13T09:32:49Z
Kota Bima,(SM).- Berawal dari pembagian ‘jajan’ program yang tidak adil, sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang bernaung di Dinas Dikpora Kota Bima yang tidak memperoleh jatah sebagaimana rekan PKBM yang mendapat program, mengeluhkan dan meminta keadilan.
Tidak tanggung-tanggung, sejumlah PKBM mendatangi ruangan Wakil Walikota Bima, demi menuntut keadilan dan mendapatkan jatah program sesuai kuota yang diterima Kota Bima untuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pendidikan non formal alias pendidikan luar sekolah tersebut.
Seperti diceritakan Sekretaris Dikpora Kota Bima, Drs Alwi Yasin MAp pada sejumlah wartawan Selasa kemarin, kisruh antara dua kubu yang mendapatkan program dan yang tidak mendapatkan program, pasca keluhan yang disampaikan pada Wakil Walikota, pihaknya, telah mempertemukan dua kubu dalam satu rapat koordinasi guna menuntaskan persoalan yang mendera tersebut.
Kata Alwi tanpa menyebutkan PKBm mana saja yang berseteru, Dikpora Senin lalu, telah mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru. Pertemuan itu tentu dalam rangka menyatukan persepsi dan menyepakati sebuah kebijakan dan solusi yang ditempuh antar kedua kubu. Menyoal penyebab kisruh antara dua kubu, beber Alwi, lebih disebabkan jatah program yang tidak diperoleh sejumlah PKBM. Sementara disisi lain, kuota program tidak memungkinkan diperoleh secara merata dan memeunhi seluruh PKBM yang ada di Kota Bima.
Dari pertemuan itu, jelasnya, diperoleh beberepa pointer kesepakan. Diantaranya berisikan, bagi PKBM yang sudah melakukan akad kerja sama program dengan propinsi (Dikpora Propinsi) dipersilakan melanjutkan program. Kemudian, dalam menjalankan program yang telah dipercayakan pada PKBM dimaksud, seluruh elemen masyarakat termasuk wartawan, diberi kewenangan dan bebas melakukan pengawasan melekat terkait jalannya program.
Poin lain yang disepakati, jelas Alwi sesuai hasil pertemuan antara kubu yang mendapatkan program dengan yang tidak mendapatkan program, apabila dikemudian hari dan atau saat menjalankan program, ditemukan ada data yang fiktif  baik warga belajar pun data lainnya, maka PKBM yang bersangkutan wajib hukumnya mengembalikan uang sebesar nilai program yang telah diakadkan. Termasuk didalamnya, mempertanggung jawabkan secara hukum segala kegiatan fiktif dimaksud. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update