Bima, (SM).- Kejaksaan
Negeri Raba Bima diminta mengusut secara hukum pengalihan program dalam APBD
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima tahun 2012 yang tidak sesuai dengan
penetapan tim Banggar.
“Kejaksaan harus bersikap pro
aktif untuk mengusut dugaan pengalihan program dalam APBD tersebut. Supaya
semuanya jelas,” pinta Ahmad H. M. Saleh, eks anggota Banggar DPRD Kabupaten
Bima.
Duta PDIP tersebut adalah salah
seorang anggota DPRD Kabupaten Bima periode sekarang ini dan juga mantan
anggota DPRD Kabupaten Bima periode 2009-2011. “Saat itu kami (Banggar) sudah
tetapkan,” kisahnya.
Salah satu item program yang
telah diketok atau ditetapkan bersama antara tim Banggar Eksekutif dengan tim
Banggar Legislatif adalah kegiatan rehab gedung SDN Inpres Kale’o Kecamatan
Lambu Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Dikpora Kabupaten Bima.
Selain itu, item program yang
diduga dialihkan pada pekerjaan lain yang sudah mencuat yakni program IPAL
Infrastruktur Perdesaan pada Dinas PU Kabupaten Bima yang semula ditetapkan
irigasi dialihkan menjadi kegiatan pembangunan MCK.
Menurut Ahmad, pihak Kejaksaan
perlu memperjelas dugaan pengalihan APBD tersebut secara hukum. Disamping untuk
mengetahui ada atau tidaknya indikasi pidana pada modus pengalihan, juga untuk
memperjelas.
Ahmad mengaku, pengalihan yang
dilakukan oleh Eksekutif tersebut tanpa ada koordinasi dengan pihaknya pada tim
Banggar Legislatif. “Harusnya ada kesepakatan dan kesepahaman dengan kita,”
paparnya.
Ahmad sangat keberatan dan
menyesalkan sikap Eksekutif dengan melakukan pengalihan secara sepihak kegiatan
dalam APBD yang sudah dievaluasi Gubernur NTB tersebut. “Kita merasa tidak di
hargai,” timpalnya.
PPTK DAK Dinas Dikpora Kabupaten
Bima Bidang SD tahun 2012 H. Dahlan yang dikonfirmasi via SMS, membantah adanya
dugaan pengalihan program dalam APBD itu. “Tidak ada demikian. Programnya sudah
klop,” katanya. (SM 06)