Kota Bima,(SM).- Keberdaan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) yang acap dipergunjingkan masyarakat terkait seabrek masalah
dan sepak terjang yang cenderung fiktif dan hanya menggugurkan kewajiban
terhadap sebuah program yang diterimanya dengan nilai rupiah yang berlimpah
pula, seakan terjawab.
Baik adanya kisruh antara dua kubu yang mendapatkan dan
yang tidak memperoleh program, pun persoalan fiktif alias tidak aktifnya
sejumlah PKBM yang tentunya bermodalkan nama lembaga saja.
Dari data yang diperoleh sejumlah wartawan pada Bidang
Pendidikan formal dan non formal (PNFI) Dikpora Kota Bima, 63 lembaga
pendidikan luar sekolah yang berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM) yang bernaung di Dinas Dikpora Kota Bima, setengahnya dinyatakan fiktif
alias tidak aktif menjalankan roda kelembagaan sebagaimana termaktub dalam
dokumen pendirian organisasi yang memiliki roh dari oleh dan untuk
masyarakat itu.
Meski Kepala Bidang PNFI Dikpora, Dra Hj Fatimah enggan
membeberkan detail 63 PKBM yang terdaftar pada bidangnya, baik yang aktif pun
yang tidak alias fiktif, diakuinya pula, lembaga PKBM yang ada setengahnya tinggal
nama saja. Artinya, sudah tidak aktif atau pindah domisili pengurusnya dan
sejumlah alasan tidak aktif lainnya.
Menyoal adanya kekisruhan antara PKBM yang dapat dengan
yang tidak memperoleh program, dikaitkan dengan keberadaan sejumlah PKBM
fiktif, pun Fatimah enggan menjelaskan apa penyebabnya. Hanya saja katanya, itu
sudah diselesaikan secara kedinasan oleh Sekretaris Dikpora.
Ditegaskannya, untuk memenuhi serta menyesuaikan dengan
kuota penerimaan program yang dijatahkan untuk Kota Bima dengan jumlah PKBM
yang ada, tentulah sangat tidak memungkinkan. Semisal program Keaksaraan Usaha
Mandiri (KUM) sebagai kelanjutan dari program Keaksaraan fungsional (KF) yang
emangt ditangani bidangnya, tentu tidak memungkinkan untuk didapatkan seluruh
PKBM yang ada. “Kuota Kota Bima hanya seribu orang KUM atau penerima manfaat
program alias warga belajar. Hal yang susah untuk memenuhi semua PKBM yang ada,
“ujarnya.
Bicara sejauhmana keterlibatan dinas untuk mengawasi
keberadaan PKBM utama sekali yang mendapatkan program, jawabnya, hanyalah
sebatas monitoring evaluasi (Monev) yang pada esensinya melakukan pembinaan
saja. Untuk mengaudit pertanggungjawaban keuangan yang ada di PKBM yang
mendapatkan program, menjadi ranahnya Bawasda dan pemberi program (Dikpora
Propinsi).(SM.08)