Dompu, (SM).- Kepala Dinas
Peternakan (Kadisnak) Kabupaten Dompu Ir.Fakhruddin A.Wahab Selasa (12/6)
diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Dompu terkait indikasi
penyimpangan terhadap proses pencairan dana bantuan sosial (Bansos) kepada 80
kelompok ternak sapi yang bersumber dari APBN tahun 2011.
Kadisnak hadir di Kantor
Kejaksaan pada pagi hari bersama Kabid Budidaya Ternak
Drs.Syamsurizal.Mereka langsung menuju ke ruangan penyidikan.
Kasi Intel Kejaksaan Dompu
Junaidi SH ditemui membenarkan bahwa Kadisnak bersama Kabid Budidaya
Ternak Dompu sudah dimintai keterangan untuk dimintai keterangan
terkait temuan Kejaksaan tentang indikasi penyimpangan terhadap pencairan
dana Bansos kepada 80 kelompok.
Pasalnya, pencairan dana Bansos
yang mestinya dilakukan dalam 3 tahap, akan tetapi menurut temuan
Kadisnak Dompu diduga membuat kebijakan pencairan sampai 4 tahap. Terhadap
kebijakan tersebut, menguat informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Malah, informasi yang diterima
kejaksaan dari sumber yang dilindungi bahwa ada sebagian kelompok yang sampai
saat ini belum menerima pencairan dana untuk tahap empat. “Informasi yang kami
dapatkan di luar, ada sejumlah kelompok yang belum menerima dana pencairan
terakhir. Malah buku rekening sebagian kelompok tersebut di simpan pada
kantor Pos Dompu,” terang Junaidi.
Dia menambahkan, pemeriksaan
terhadap kelompok ternak penerima dana Bansos mulai dilakukan pada Senin
kemarin. Yang sudah dimintai keterangan sebanyak 15 kelompok dari yang
direncakan untuk diperiksa sebanyak 80 kelompok sesuai jumlah penerina Bansos
tahun lalu.
Tahap pemeriksaan awal oleh
Kejaksaan ini, lanjutnya dalam rangka melakukan pol data untuk mengatahui ada
atau tidaknya indikasi kasus korupsi di dalamnya. ‘’Jika dugaan korupsi
ditemukan, maka kasus ini tetap jalan,’’terangnya mengakhiri keterangan.
Kepala Disnak Dompu yang hendak
dikonfirmasi tak berada di kantornya. Menurut keterangan para stafnya, Kadisnak
dan Kabid Bidudaya langsung meninggalkan kantornya sepulang dari kantor
Kejaksaan. “Bapak sudah pulang,” ujar stafnya kepada Koran ini.
Sementara informasi yang dihimpun
dari beberapa pengurus kelompok ternak penerima dana Bansos tahun 2011,
terungkap memang Kadisnak Dompu sengaja membuat kebijakan baru pencairan
dana sebanyak 4 tahap atau di luar ketentuan surat perjanjian kerjasama (MOU) antara
kelompok dengan pihak pemerintah Provinsi di hotel Lombok Raya tahun lalu.
Dalam salah satu poin perjanjian
itu mencantumkan mekanisme pencairan dilakukan selama tiga tahap. Berdasarkan
ketentuan pemerintah Provinsi, rincian porsi pencairan tiga tahap tersebut
yakni tahap pertama 40 persen, tahap kedua 30 persen dan tahap ketiga 30
persen.
Sedangkan kelompok penerima
Bansos terdiri dari dua jenis program yaitu program penyelamatan sapi betina
produktif (PSBP) senilai Rp 250 juta dan kelompok insentif Rp 100
juta.
Ironisnya, dampak dari kebijakan
Kadisnak Dompu melakukan empat kali pencairan uang, membuat sebagian kelompok
merasa dirugikan lantaran belum menerima pencairan tahap empat dengan rata –
rata nilainya sekitar puluhan juta. “Pencairan empat tahap merupakan akal-akalan
Kadisnak Dompu untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kata sumber yang enggan
dikorankan namanya. (SM.15)