Dompu, (SM).- Dugaan penyimpangan
penetapan 27 kelompok sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos),
ditangani Inspektorat Dompu sejak Senin (04/6). Inspektur Inspektorat
Dompu, Drs.Muhibuddin, M.SI mengaku telah memeriksa Kadisnak Dompu
Ir,Fakhruddin A.Wahab beserta sejumlah tim verifikasi Kabupaten.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Senin
kemarin, Muhibuddin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah mendapat
perintah langsung Bupati Dompu, menyusul adanya rekomendasi DPRD Dompu
bernomor 021/273/170 tertanggal 31 Mei 2012. “Ada pemerintah Bupati, kami
langsung melakukan pemeriksaan,” akunya.
Muhibuddin berjanji akan menyelesaikan
pemeriksaan ini secepatnya, setelah itu dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) untuk disampaikan pada Bupati. ‘’Pokoknya dalam waktu dekat pemeriksaan
akan kami rampungkan,’’terangnya.
Disisi lain, anggota Komisi II DPRD Dompu,
Ilham Yahyu S.Pd menegaskan, pernyataan Kadisnak Dompu terkait penetapan
kelompok tani ternak sebagai penerima bantuan kewenangan Provinsi, merupakan
alasan pembenaran.
“Saya sudah melakukan klarifikasi masalah
ini ke Provinsi beberapa hari lalu. Apa yang disampaikan Kepala Dinas
Peternakan Provinsi sangat jauh dari keterangan Kadisnak Dompu kepada para
kelompok ternak melalui dialog Kamis pekan lalu,” katanya Senin (04/6).
Ilham membeberkan, Kadis Provinsi secara
terang – terangan menyatakan sekitar 90 persen kewenangan Disnak
Dompu dalam menetapkan kelompok penerima dana Bansos. Sedangkan 10
persennya ditetapkan Provinsi.
Provinsi, tambah Ilham, hanya
menindaklanjuti data hasil verifikasi kelompok yang dilakukan tim 9 dari
Kabupaten dan urusan kelompok mana yang akan diloloskan diserahkan oleh
Provinsi kepada Kadisnak Dompu untuk mengaturnya.
Menurutnya, penetapan kelompok
ternak penerima bantuan sangat syarat penyimpangan. Tak sedikit masyarakat
Dompu yang merasa dirugikan atas proses yang tidak benar tersebut. Sebagai
anggota Komisi II, pihaknya akan segera mengambil langkah konkret diantaranya
memanggil kepala dinas peternakan dan tim 9 yang memverifikasi kelompok ternak
dimaksud dalam waktu dekat. (SM.15)