Bima, (SM).- Demi terciptanya pembangunan yang terarah dan sesuai koridor
perundang-undangan yang berlaku di tahun 2012, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Wakil Bupati Drs
H.Syafrudin
H.M. Nur, M.Pd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H.Masykur HMS dan
Asisten II Drs. H.M.Taufik HAK, M.Si melaksanakan rapat koordinasi terkait
masalah pembangunan pada tahun 2012.
Rapat yang dihadiri seluruh Kepala SKPD dan
Kepala Bagian Setda Kabupaten Bima pada
Kamis, (3/5) di
Aula Kantor Bupati Bima tersebut membahas tindak lanjut penanda tanganan pakta
integritas dan masuknya kabupaten Bima dalam zona integritas.
Wakil Bupati dalam pengantarnya mengatakan, kegiatan pembangunan kedepan
harus sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Hal
tersebut merupakan amanat UU yang dituang dalam naskah pakta integritas,
disamping merupakan tantangan bagi Kabupaten Bima sebagai salah satu daerah
yamg masuk zona integritas.
Kata dia, beberapa waktu lalu jajaran Pemkab
Bima telah menandatangani pakta integritas sebagai wujud komitmen menolak
Korupsi. Untuk itu, H.Syafrudin mengajak semua pihak untuk melaksanakan
kegiatan pembangunan sesuai aturan yang ditetapkan.
"Pembangunan merupakan bagian dari tugas
pokok aparatur pemerintah dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang
dibutuhkan masyarakat. Dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada aturan
Perpres nomor 54. Kalau keluar dari "rel aturan" tentu akan
berhadapan dengan hukum”, terang Wabup.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh Pejabat Pelaksana Teknis (PTK)
untuk melaksanakan tugasnya dengan baik, karena kegiatan pembangunan dibiayai
dari DAU, DAK yang memerlukan waktu satu tahun dalam hal pertanggung
jawabannya. Untuk ini,
kepada masing-masing SKPD agar memperhatikan secara cermat pengelolaan
administrasi keuangan, dengan mengacu pada hasil klinis masing-masing
SKPD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H. Masykur HMS mengatakan, tahun 2012 semua pihak harus menunjukkan
sisi kualitas dalam mengisi pembangunan serta lebih intensif dan lebih teliti
dalam bekerja. Sebab, konsekuensi dari penandatanganan pakta integritas dan
zona integritas harus ada tindak lanjut dari aparatur pemerintah dalam rangka
menjamin posisi Kabupaten Bima untuk tetap berada dalam wilayah bebas korupsi.
Terkait pemeriksaan keuangan,
Sekda
mengingatkan seluruh SKPD terkait dengan pemeriksaan oleh BPK perwakilan
Mataram pada bulan Juli 2012, agar dapat mempertanggungjawabkan setiap
pekerjaan yang telah dilaksanakan dengan mempersiapkan data – data yang
diperlukan pada saat pemeriksaan BPK perwakilan Mataram.
Mengakhiri arahannya, H.Masykur menghimbau kepada seluruh SKPD agar menyelesaikan
temuan-temuan yang sudah menjadi hasil LHP dari Inspektorat dan BPK. "Jangan lihat jumlahnya sedikit tetapi kalau dijumlahkan dari berbagai SKPD
akan banyak", tandasnya. (SM.02)