Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Baligo Balon Walikota belum Kantongi Izin DTKP

19 Januari 2012 | Kamis, Januari 19, 2012 WIB Last Updated 2012-01-19T14:54:16Z

Kota Bima,(SM).- Pemasangan baligo Bakal Calon (Balon) Walikota Bima periode 2012-2018 milik Drs H Sudirman, ternyata belum mengantongi izin resmi dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima.
Kepala DTKP, Drs H Azhari, pada sejumlah wartawan, Kamis (19/01), menegaskan sejumlah baligo milik Drs H Sudirman yang bertuliskan Balon Walikota Bima periode 2012-2018, yang terpasang dibeberapa titik wilayah teritori perizinan yang menjadi kewenangnya, sama sekali belum mengantongi izin dari dinasnya.

Dijelaskan Azhari, apapun bentuk pemasangan yang bernuansa publikasi, mesti memiliki izin. Hal itu termaktub dan sesuai Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 Tentang retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Atas pemasangan baligo tanpa izin tersebut, pihaknya akan melakukan peneguran baik secara lisan pun secara tertulis.
Peneguran secara tertulis akan dilakukan sebanyak tiga kali. Jika tidak diindahkan, maka baligo dimaksud akan dicabut paksa pihaknya. “Apabila tidak diindahkan peringatan dari kami, dengan terpakasa akan dicabut, “ujarnya. (SM.08)

×
Berita Terbaru Update