Dompu, (SM).- Beredar kabar, situasi keamanan di Desa Doro Peti Kecamatan
Pekat lagi kacau, akibat pro dan kotra sejumlah warga atas
munculnya PT Timur Raya Mas (TRM) untuk melaksanakan uji coba
produksi pasir besi di atas lahan seluas 10 hektar atau di luar Ijin
Usaha Pertambangan (IUP) seluas 710 hektar yang diberi Pemda Dompu.
Konflik internal mulai meletus sejak
Sabtu pekan kemarin. Kabarnya dari total 10 hektar terdiri dari milik warga 8
hektar dan 2 hektar tanah desa.
Sirajuddin SH, anggota dewan
asal Kecamatan Kempo ini mengatakan telah mendegar informasi itu. Bahkan dia
sudah mengkonfirmasi dengan sejumlah sumber yang dapat di percaya pada Desa
Doro Peti. ‘’Saya mendengar masalah itu mulai berlangsung sejak Sabtu
kemarin,’’katanya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi
Perindustrian, Pedagangan dan Pertambangan (Koperindagtamben) H.Khaerul Insyan
SE,MM yang dikonfirmasi mengaku belum menerima informasi demikian.
Namun jika benar bahwa PT TRM
melakukan uji coba eksploitasi pasir besi di luar lokasi yang diberikan (IUP
red) maka tindakan itu tidak dibenarkan, sebab sudah bertentangan dengan
peraturan yang berlaku. ‘’Saya sudah menghimbau kepada perusahaan itu agar
melakukan pertambangan di dalam kawasan ijin. Di luar itu tidak
diperbolehkan,’’tegasnya.
Begitupun masyarakat, agar jangan
membuat persoalan baru, apalagi mendukung hal yang bertngan dengan
aturan.’’Masyarakat harus paham aturan, sekalipun pertambangan ingin dilakukan
di dalam lahan miliknya,’’pungkas pria yang akrab disapa Dae Mpera ini. (SM.15)