Dompu, (SM).-
Bupati Dompu Drs.H.Bambang M.Yasin mengatakan, Pemda Dompu akan membentuk
Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID), karena merupakan amanat Undang
– undangan nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pernyataan tersebut disampaikan saat
memberikan sambutan pada acara sosialisasi terkait masalah tersebut, kerjasama
dengan Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD), Rabu
(30/5).
Katanya, sosialisasi tentang
keterbukaan informasi publik merupakan momentum yang dapat dimanfaatkan
seoptimal mungkin khususnya bagi masing – masing SKPD lingkup Pemda Dompu, agar
memiliki pemahaman yang mendalam tentang mekanisme penyampaian informasi ke
publik sehingga tidak berbenturan dengan kerahasiaan pemerintah. “Keterbukaan
informasi harus dipahami. Karena ada informasi yang dapat dibuka dan ada pula
yang tidak bisa dibuka ke public”, katanya.
Lanjutnya, di NTB tercatat baru
beberapa daerah yang telah membentuk PPID diantaranya Kabupaten Sumbawa. Tak
menutup kemungkinan Kabupaten Dompu pun akan membentuk sarana informasi itu,
karena ini merupakan amanat undang – undang.
Sementara pihak AIPD, Anja Kusuma
menuturkan, pihaknya memberikan apreseasi kepada Pemda Dompu karena cukup
bersemangat membentuk PPID. Upaya tersebut sangat tepat karena memberikan ruang
kepada publik untuk memperoleh informasi terkait berbagai kebijakan pembangunan
di daerah. Sehingga masyarakat dapat mengoptimalkan perannya dalam mengontrol
kinerja pemerintah. (SM.15)