Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Dewan ’Keukeuh’ Tetapkan Perda Miras

13 Juli 2010 | Selasa, Juli 13, 2010 WIB Last Updated 2010-07-13T10:07:39Z
Kota Bima, (SM).- Hingga saat ini, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras (miras) belum dirampungkan. Orang-orang di lembaga legislatif yang dipercayaan membahas itu, mengaku butuh banyak pihak untuk mendiskusikan perda tersebut. Bahkan, beberapa hari lalu, anggota DPRD Kota Bima membandingkannya dengan penerapan Perda miras itu ke dua daerah di NTB.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH yang juga berangkat studi banding ke Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat mengatakan, Perda miras sudah mulai diterapkan oleh dua daerah tersebut, namun keberadaannya memiliki tempat khusus. Kota Mataram misalanya, Perda Miras berlaku pada hotel-hotel berbintang, seperti tempat pariwisata yang berada di pantai Senggigi, begitu juga dengan Kabupaten Lombok Barat (Lobar), juga berada pada hotel-hotel berkelas. ”Di sana penerapannya sudah mulai sesuai kebutuhan, namun tetap berada pada pengawasan ketat”, ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, untuk bisa menerapkannya di Kota Bima, pihaknya harus duduk bersama dengan tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Karena harus diakui, tempat pariwisata di daerah Kota Bima terutama perhotelannya belum memenuhi standar untuk diterapkan miras.
”Membahas Perda miras, butuh waktu lama, kita masih berupaya tetap selektif untuk penerapan Perda dimaksud”, akunya.
Selain studi banding Perda tersebut, ada beberapa Perda lain juga yakni Perda Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Jika di Kota Bima, BPBD berdiri sendiri, namun di dua daerah tersebut badan itu terbentuk dengan badan lain, yang juga memiliki tugas dan fungsi sama pada penanggulangan bencana daerah.
Lanjutnya, Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), penerapan di Kota Mataram, pemerintah setempat berkoordinasi dengan rumah toko (Ruko) yang ada, karena keberadaan PKL terdapat pada ruko-ruko sepanjang jalan.
”Di sana PKLnya tidak dikoordinir pada satu tempat seperti di Kota Bima, melainkan nebeng pada Ruko yang berada di sampingnya. Jadi pemerintah hanya berkoordinasi dengan pemilik Ruko, bukan dengan PKLnya”, jelasnya.
Untuk Perda lain yang belum ditetapkan, lanjut Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Kota Bima tersebut, dalam waktu dekat tetap akan dirampungkan. Keterlambatan penetapan Perda, karena lamanya pembahasan Perda miras. ”Semua perda rencananya akan dibahas dengan waktu 10 hari, namun keterlambatan karena lamanya pembahasan Perda miras”, terangnya. (515)
×
Berita Terbaru Update