Kota Bima, (SM).- Oknum mahasiswa
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima, AY (20) tertangkap aparat
kepolisian karena diduga menjadi bandar penjual kupon putih alias judi toto
gelap (togel). Selain itu, tiga penjual togel lainnya juga ditangkap,
masing-masing SS, AU (45) dan AB (30) merupakan warga Kelurahan Rontu.
Para pelaku dibekuk Ahad (27/5) sekitar
pukul 15.00 wita di tiga tempat berbeda saat hendak menyetor hasil penjualan
dan lainnya sedang merekap angka togel dari para pembeli.
AY dibekuk di jalan sekitar Kelurahan
Rabangodu Selatan, sedangkan AU dan AB di kediamannya. Dari tangan para pelaku
polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa kertas rekapan, dua Hand Phone dan uang
sejumlah Rp 200 ribu. Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Sat
Reskrim Gunung Dua.
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota,
Iptu.Welman kepada wartawan di kantornya mengatakan, ketiga pelaku memang sudah
menjadi target operasi (TO) pihaknya karena selama ini kerap mendapatkan
laporan dari masyarakat atas aktifitasnya. Ketiganya diamankan di rumah
masing-masing, sementara untuk oknum mahasiswa diciduk di jalan saat hendak
menyetorkan uang hasil penjualan.
Mengenai pengungkapan bos besar, diakui
Welman, pihaknya cukup kesulitan karena memang dari setiap pelaku penjualan di
tingkat eceran biasanya tidak pernah buka mulut siapa bos besar yang
mengendalikan bisnis judi togel, “biasanya para pelaku mengelak mengenal dengan
bos besar, tapi mereka hanya tahu ciri fisiknya saja,” ujar Welman ketika
ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (28/5).
Menurut Welman, para pelaku dijerat dengan
pasal 103 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Dari pemeriksaan,
ketiga pelaku merupakan orang-orang baru, mereka juga baru pertama kali
ditangkap dan tidak pernah menjadi residifis kejahatan. (SM.08)