Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Mahasiswa Bandar Togel

30 Mei 2012 | Rabu, Mei 30, 2012 WIB Last Updated 2012-05-30T03:19:17Z

Kota Bima, (SM).- Oknum mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Bima, AY (20) tertangkap aparat kepolisian karena diduga menjadi bandar penjual kupon putih alias judi toto gelap (togel). Selain itu, tiga penjual togel lainnya juga ditangkap, masing-masing SS, AU (45) dan AB (30) merupakan warga Kelurahan Rontu.

Para pelaku dibekuk Ahad (27/5) sekitar pukul 15.00 wita di tiga tempat berbeda saat hendak menyetor hasil penjualan dan lainnya sedang merekap angka togel dari para pembeli.
AY dibekuk di jalan sekitar Kelurahan Rabangodu Selatan, sedangkan AU dan AB di kediamannya. Dari tangan para pelaku polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa kertas rekapan, dua Hand Phone dan uang sejumlah Rp 200 ribu. Kini ketiga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Gunung Dua.
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, Iptu.Welman kepada wartawan di kantornya mengatakan, ketiga pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya karena selama ini kerap mendapatkan laporan dari masyarakat atas aktifitasnya. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing, sementara untuk oknum mahasiswa diciduk di jalan saat hendak menyetorkan uang hasil penjualan.
Mengenai pengungkapan bos besar, diakui Welman, pihaknya cukup kesulitan karena memang dari setiap pelaku penjualan di tingkat eceran biasanya tidak pernah buka mulut siapa bos besar yang mengendalikan bisnis judi togel, “biasanya para pelaku mengelak mengenal dengan bos besar, tapi mereka hanya tahu ciri fisiknya saja,” ujar Welman ketika ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Senin (28/5).
Menurut Welman, para pelaku dijerat dengan pasal 103 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. Dari pemeriksaan, ketiga pelaku merupakan orang-orang baru, mereka juga baru pertama kali ditangkap dan tidak pernah menjadi residifis kejahatan. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update