Kota Bima, (SM).- Tiga dari empat pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas) alias perampok Toko Mas Murni pada Jum’at 6 April lalu,
berhasil diringkus jajaran Mapolres Bima Kota. Ketiganya ditangkap pada
lokasi yang berbeda tanpa perlawanan.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul KS SIk SH, Kamis (3/05) di Mapolres
setempat, dalam ekspos kasus pencurian disertai kekerasan pada Toko Mas Murni
bilangan Jalan Sumbawa Kompleks Pasar Raya Bima tersebut menjelaskan, dari
hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut pemeriksaan dan informasi
sejumlah saksi, diperoleh sektsa wajah dua pelaku dari empat pelaku perampokan
dimaksud.
Atas informasi dan keterangan sejumlah saksi, pihaknya melakukan
penyelidikan dan pengintaian, hingga 29 April lalu sekitar pukul 16.00 wita.
Polisi menerima informasi keberadaan dan wajah seseorang yang mirip dengan
sketsa wajah yang diilustrasikan saksi. Pada waktu itu pula, aparatnya,
berhasil menangkap E (19) petani warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Tidak
berselang lama atau sekitar pukul 20.00 wita, satu pelaku lain yakni F (25)
warga Rasabou Tente Kecamatan Woha juga ditangkap tanpa melawan. “Keduanya
ditangkap di sekitar lokasi yang sama, yakni Sila Kecamatan Belo”,cetusnya.
Atas keterangan dua pelaku yang telah diamankan terlebih dahulu oleh pihaknya,
jelas Kumbul, pada 1 Mei sekitar pukul 16.00 wita setidak-tidaknya di wilayah
Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, otak alias sutradara aksi perampokan
atau pencurian disertai kekerasan tersebut, berhasil diringkus. AB (60) warga
Tente Kecamatan Woha ditangkap aparat, di salah satu rumah karibnya dengan
sedikit melakukan perlawanan, hingga mesti dilumpuhkan. “Kalau AB tidak
dilumpuhkan, besar kemungkinan pada 1 Mei atau bersamaan dengan waktu
penangkapannya, akan melakukan aksi yang sama (perampokan toko emas) di wilayah
Kota Bima dan sekitarnya”, jelas Kumbul sembari mengatakan, informasi akan ada
aksi perampokan lebih lanjut dari AB, bersumber dari isi SMS di handphon
miliknya dan informasi lain dari pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.
Kronologis aksi perampokan Toko Mas Murni, Jum’at 6 April lalu, kata
Kapolres mengulas pengakuan ketiga pelaku, sebelumnya sudah didesain dan
direncanakan dengan matang. Sehari sebelum kejadian atau sekitar pukul 20.00
wita, bertempat di Tente Kecamatan Woha atau setidak tidaknya di kediaman AB,
rencana disusun dan awal memulai aksi.
Kemudian pada malam itu pula, keempat pelaku menuju Kota Bima dan menginap
di salah satu hotel. Pada pagi harinya setelah terlebih dahulu cek out di
hotel, pelaku mulai mengintai suasana sekitar TKP atau di Toko Mas Murni.
Setelah lama mengintai dan melihat suasana di sekitar lokasi dan dirasa aman,
sekitar pukul 13.00 wita atau tepatnya saat sholat Jum’at, pelaku beraksi dan
berhasil menggondol tidak kurang dari 300 gram emas. “Usai melakukan aksi
perampokan, guna menghilangkan jejak dari pengejaran aparat, mereka melarikan
diri memutar hingga ke Kolo, baru menuju Woha”, urai Kumbul mengulas pengakuan
pelaku.
Lanjutnya, sesuai pengakuan pelaku, dari 300 gram emas hasil rampokan itu,
pelaku membagio porsi, untuk tiga pelaku masing-masing E, F dan satu lainnya
yang masih buron mendapat jatah 25 gram, sementara AB selaku otak pencurian
mendapat posri sisa dari pembagian atau sekitar 225 gram.
Barang Bukti (BB) dijelaskan Kumbul sambil memperlihatkan BB yang sudah
dideret begitu banyak, mulai dari dua unit sepeda motor jenis Zupiter X dan
Yamaha Mio, sejumlah alat untuk memudahkan aksi hingga pakaian pelaku yang
dikenakan saat aksi perampokan. Hanya saja BB emas, aku Kapolres, belum ditemukan
dan masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Begitupun soal Senjata Api
(Senpi) rakitan yang digunakan saat aksi, juga belum ditemukan dan masih dalam
penyelidikan.
Pelaku, kata Kapolres, dikenakan pasal 365 tentang pencurian disertai
kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. “Pelaku kini
ditahan dan diamankan di sel Mapolers Bima Kota untuk dilakukan pengembangan
dan penyidikan lebih lanjut”, ujarnya. (SM.08)