Bima, (SM).- Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kabupaten Bima dalam patroli gabungannya dengan UPTD Kehutanan Kecamatan Langgudu, Selasa (1/5) menemukan kayu jati dan rimba campuran yang diduga hasil curian dalam kawasan hutan Langudu . Saat ini kayu tersebut sudah diamankan di kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Bima untuk dijadikan barang bukti.
Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bima, melalui Kabag Perlindungan Hutan, Ir Jaidun kepada wartawan di ruangan kerjanya kemarin menyatakan, kayu yang ditemukan itu sebanyak 1,5 kubik, berupa kayu jati gelondongan sebanyak 44 batang dan kayu rimba campuran berupa kayu kosen dan kap sebanyak 33 batang. “Saat ini sudah diamankan di kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Bima.”, ujarnya.
Jaidun mengaku, dalam operasi gabungannya, bukan hanya kali ini saja menemukan kayu yang diduga hasil curian dalam kawasan hutan, tetapi sudah beberapa kali. Hanya saja jumlahnya hanya beberapa batang saja kalau dibandingkan dengan ditemukan sekarang dan kayu pada saat sekarang sudah diamankan di kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Bima.
Menurutnya, masalah pencurian kayu di Kabupaten Bima dari hasil pantuannya selama melakukan patroli rutin setiap pekan bahkan setiap hari sudah mulai berkurang, tinggal di beberapa desa di Kecamatan Monta dan untuk mengurangi kasus pencurian itu pihaknya terpaksa memerintahkan pihak UPTD Kehutanan Kecamatan Monta untuk melakukan patrol setiap hari terutama pada Desa Sie. tandansya. (SM.04)