Kota Bima, (SM).- Pemerintah Kota Bima melalui tim penyelesaian sengketa hak
pengelolaan daerah kerja daratan, tetap perjuangkan hingga tuntas
pelepasan hak pengelolaan pada Daerah Kerja Pelabuhan Bima seluas
120.460 meter kepada masyarakat Kelurahan Tanjung dan Melayu Kecamatan
Rasanae Barat Kota Bima.
Ketua Tim, H.Abubakar Ma’alu, MH kepada wartawan di
ruang kerjanya, mengatakan, perjuangan yang sudah dilakukan untuk menyelesaikan
permasalahan itu antara lain Walikota Bima H.Qurais H.Abidin sudah dua
kali menghadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta. Hasilnya,
Menteri menjanjikan akan menyelesaikan permasalahan itu.
Selain menghadap Menteri BUMN, jelasnya, pihaknya juga sudah
acap kali menghadap Direksi PT Pelabuhan Indonesia III untuk dapat
mempertimbangkan pelepaskan Hak Pengelolaan pada daerah Kerja pelabuhan
Bima kepada masyarakat Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Melayu.
Apalagi 757 warga kelurahan Tanjung dan 175 warga Kelurahan Melayu sudah
memiliki SPPT dan dinyatakan sebagai wajib pajak.
“Hasil pertemuan itu, Menteri BUMN dan Direksi PT
Pelabuhan Indonesia III Surabaya telah menjanjikan
akan mentutaskan permasalahan ini sekitar sebulan lagi. Pembahasan
masalah ini berlarut karena peroslan demikian bukan hanya terjadi Kota Bima tapi
di daerah lain juga,” urai H. Abubakar.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 1962 daerah lingkungan
kerja daratan Pelabuhan Bima telah dibangun pemukiman penduduk yang
terdiri dari lingkungan pemukiman dan lingkungan pergudangan yang dikuasai
secara turun temurun oleh masyarakat setempat, baik yang terletak di di
Kelurahan Tanjung dan Kelurahan Melayu yang dibuktikan dengan SPPT yang
diterbitkan Direktorat Jendral Pajak Bumi dan Bangunan. (SM.04)