Kompol Tihar Siagian. SIk |
Kabag OPS Kompol Tihar Siagian.
SIk yang ditemui Jum’at kemarin di ruang kerjanya membenarkan adanya
penangkapan seorang warga Desa Tente itu. Bahkan Tihar mengaku, penangkapan MT
itu dilakukan oleh Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolres) Bima Kabupaten Kompol
Hasrifuddin. “Yang menangkap MT itu kan
bapak Wakapolres, saat itu pak wakapolres akan melakukan silaturahmi dengan
masyarakat Panda dan tokoh masyarakatnya,” jelas Tihar.
Lanjutnya, pada hari Rabu (23/5)
sekitar pukul 17.30 Wita Wakapolres bersama dua orang anggotanya akan melakukan
silaturahmi. Kebetulan di salah satu gang yang menuju acara itu, pak Wakapolres
mencurigai kos kosan milik Ismail warga Desa Panda. Kos
- kosan itu di datangi dan ditemui MT sedang berduaan dengan seorang wanita dan
ditemukan 0,4 gram shabu-shabu. “Saat itu juga pelaku di bawa ke Polres dan
diamankan bersama barang buktinya,” urai Tihar.
Karena memiliki barang haram itu,
M Taufan telah melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
sehingga akan di ancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, Kabag OPS berharap
agar setiap warga masyarakat yang mengetahui ataupun mencurigai keberadaan
perdagangan, pemakaian ganja, miras, prostitusi atau penyakit sosial masyarakat
untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
“Saya menghimbau kepada
masyarakat agar segara melaporkan setiap mengetahui keberadaan Miras, Narkotika
maupun penyakit social masyarakat lainnya,” harap Tihar. (SM.12)