Dompu, (SM).- Pemerintah Kabupaten Dompu
dan Kabupaten Bima sepakat untuk menentukan batas – batas wilayah.
Rencana persiapan kegiatan itu dibahas dalam
hasil rapat koordinasi yang melibatkan pihak Pemerintah Dompu dan
Bima serta tim tapal batas maupun konsultan berlangsung Kamis (10/5) di
ruangan rapat terbatas Kantor Bupati Dompu.
Kabag Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda
Dompu, M.Ali H.M Saleh BA, mengatakan penentuan tapal batas antara Kabupaten
Dompu dan Bima merupakan langkah konkret dalam rangka menata adiminstrasi
wilayah dan batas – batasnya.
Penetapan tapal batas mengacu pada dasar yang
otentik seperti peta, geografis dan historis.
Kabupaten Dompu dan Bima merupakan daerah
yang memiliki ikatan persaudaraan yang cukup kuat dan berkarakter
hampir mirip. Oleh karenannya, lanjut M.Ali dalam pengukuran dan
penentuan tapal batas ditemukan ada perbedaan pemahaman antara kedua
belah pihak, maka diharapkan untuk menyelesaikannya secara arif dan
bijaksana, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. “Kita harus hindari konflik karena
perbedaan pendapat. Setiap masalah yang muncul agar diselesaikan secara arif
dan bijaksana”, tandasnya.
Sementara Kabag Tatapem Kabupaten Bima
menegaskan, sejauh ini belum nampak hal yang krusial antara dua daerah terkait
tapal batas. Jika ada selisi paham, maka harus dicarikan jalan terbaik sebagai
upaya pemecahan masalah. “Memang harus diakui, antara
Kabupaten Bima dan Dompu diikat dalam sebuah sejarah. Karena kedua daerah ini
pernah berada dalam satu kerajaan”,
terangnya.
Tambahnya, dalam menentukan batas wilayah
yakni mengacu pada peta rupa bumi. Ini sudah menjadi kesepakatan antara kedua
Kabupaten yang berlangsung di Mataram beberapa tahun lalu. Sedangkan
dalam kegiatan ini dibantu oleh tim dari Provinsi NTB.
Beberapa wilayah perbatasan Kabupaten Dompu
dan Bima yang menjadi obyek penentuan tapal batas seperti Kecamatan Pekat dan
Kananga, Kilo dan Kore Kecamatan Sanggar, Hu’u dan Parado, Dompu
dan Donggo, Kiwu dan Sampungu.
Terungkap dalam rapat tersebut tiap batas
yang disepakati akan dibangungkan pal batas yang berukuran 40 x 40
cm dan tinggi 75 cm serta kedalaman cakar ayam.
Kegiatan pengukuran mulai berlangsung dan
target perampungan sampai akhir Juni ini. (SM.15)