Bima, (SM).– Kepala UPTD Dinas Pertanian Kecamatan Bolo, Syahrial SP
membantah bahwa Ard yang diduga pelaku penipuan terhadap Rustma sebagaimana
diberitakan harian ini edisi Kamis kemarin adalah staf di kantor Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Pertanian Bolo. Yang benar, oknum PNS itu adalah tenaga
fungsional sebagai tenaga Pencegah Hama Penyakit (PHP) untuk wilayah Kecamatan
Bolo-Madapangga yang dititipkan oleh Provinsi.
Kata dia, karena yang bersangkutan (Ard, red) bukan staf dari kantor UPTD
Pertanian Bolo, tentunya selaku Kepala UPTD tidak berhak untuk memanggil atau
memberikan pembinaan pada yang bersangkutan terkait dengan ulah atau
tindakannya terhadap salah seorang warga Kampung Sigi. “Dia bukan bawahan saya,
sehingga saya tidak berhak untuk memberikan pembinaaan pada yang bersangkutan”,
tegasnya.
Soal permasalahan yang bersangkutan, dirinya meminta pada pihak PHP
Kabupaten Bima untuk bisa memberikan pembinaan pada yang bersangkutan karena
dengan ulah dan tindakannya yang demikian telah mencoreng nama baik Institusi
PHP Kabupaten Bima, bahkan nama baik UPTD Pertanian Bolo juga ikut terkena
imbasnya. (SM.11)