Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pegawai Dihimbau Bayar Zakat Profesi

14 Mei 2012 | Senin, Mei 14, 2012 WIB Last Updated 2012-05-15T04:55:26Z

Bima, (SM).- Belum maksimalnya penerimaan zakat penghasilan/profesi oleh pegawai yang mengabdi  di  sejumlah SKPD lingkup pemerintah daerah, mendorong Bupati untuk kembali mengingatkannya. Kabag Administrasi Kesra, H. Abidin H. Idris. S.Pdi mengatakan, memperhatikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Bima tanggal 28 Desember 2011, masih terdapat 25 SKPD yang belum melaksanakan amanat  Bupati Bima berdasarkan Surat Edaran Bupati Bupati Nomor : 451.12/078/Adm. Kesra tanggal 23 Juni 2011 M/22 Rajab 1432 H tentang zakat, infaq dan shadaqah bagi pegawai lingkup Pemkab Bima.

Berkaitan dengan hal ini,  Bupati Bima H Ferry Zulkarnain, ST kembali mengingatkan kepada seluruh SKPD Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk melakukan pemungutan pajak profesi terhadap penghasilan/gaji karyawan yang mencapai komulatif 1 (satu) tahun senilai 85 gram emas dengan standar zakatnya 2,5 persen dibayar cicil tiap bulan. 
Menurutnya, dengan ketentuan jika seorang PNS gajinya dalam satu bulan minimal terhitung mulai dari Rp 800 ribu  ke atas dan belum mencapai jumlah Rp 1,6 juta maka yang dihitung kena zakat tetap Rp 800 ribu. Sehingga dalam satu tahun akan mengeluarkan zakat sejumlah Rp 228 ribu kemudian agar tidak terasa berat Rp 228 ribu tersebut dibagi 12 bulan menjadi Rp 19 ribu  per bulan.
Demikian juga bagi PNS yang gajinya dalam satu bulan telah mencapai Rp 1,6 juta dan belum sampai Rp 2,4 juta, maka yang dihitung kena zakat tetap Rp 1,6 setiap bulan sebagai dasar pengeluaran zakatnya, maka dalam satu tahun akan mengeluarkan zakat sejumlah Rp 456 ribu dan bila  dibagi 12 bulan, akan dibayar Rp 38 ribu  per bulan. “Standar penghitungan yaitu mulai dari kelipatan gaji Rp.  800 ribu. Misalnya mulai dari Rp 800 ribu, Rp 1,6 juta Rp,2,4 juta, Rp. 3,2 juta, Rp 4,0 juta dan seterusnya”, jelas H. Abidin.
Selanjutnya Bupati Ferry meminta untuk segera menunjuk bendahara gaji pada masing-masing unit kerja sebagai pelaksana pemungutan zakat, infaq dan shadaqah tersebut. Kemudian zakat, infaq dan shadaqah yang terkumpul 90 persen disetor pada Seksi Pengumpul/Bendahara Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Bima dengan Nomor Rekening 2104015004 untuk Zakat dan Nomor Rekening. 2101238005 untuk Infaq dan Shadaqah.
“Bupati juga mengingatkan bagi 25 SKPD yang belum melakukan pemungutan Zakat Penghasilan/Profesi, supaya melakukan pemungutan Zakat Penghasilan/Profesi tersebut pada bulan Mei 2012”, urai H Abidin. (SM.04)
×
Berita Terbaru Update