Bima, (SM).- Belum maksimalnya penerimaan zakat
penghasilan/profesi oleh pegawai yang mengabdi di sejumlah SKPD
lingkup pemerintah daerah, mendorong Bupati untuk kembali mengingatkannya.
Kabag Administrasi Kesra, H. Abidin H. Idris. S.Pdi mengatakan, memperhatikan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Bima tanggal 28
Desember 2011, masih terdapat 25 SKPD yang belum melaksanakan amanat
Bupati Bima berdasarkan Surat Edaran Bupati Bupati Nomor : 451.12/078/Adm.
Kesra tanggal 23 Juni 2011 M/22 Rajab 1432 H tentang zakat, infaq dan shadaqah
bagi pegawai lingkup Pemkab Bima.
Berkaitan
dengan hal ini, Bupati Bima H Ferry Zulkarnain, ST kembali mengingatkan
kepada seluruh SKPD Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk melakukan
pemungutan pajak profesi terhadap penghasilan/gaji karyawan yang mencapai
komulatif 1 (satu) tahun senilai 85 gram emas dengan standar zakatnya 2,5
persen dibayar cicil tiap bulan.
Menurutnya,
dengan ketentuan jika seorang PNS gajinya dalam satu bulan minimal terhitung
mulai dari Rp 800 ribu ke atas dan belum mencapai jumlah Rp 1,6 juta maka
yang dihitung kena zakat tetap Rp 800 ribu. Sehingga dalam satu tahun akan
mengeluarkan zakat sejumlah Rp 228 ribu kemudian agar tidak terasa berat Rp 228
ribu tersebut dibagi 12 bulan menjadi Rp 19 ribu per bulan.
Demikian
juga bagi PNS yang gajinya dalam satu bulan telah mencapai Rp 1,6 juta dan
belum sampai Rp 2,4 juta, maka yang dihitung kena zakat tetap Rp 1,6
setiap bulan sebagai dasar pengeluaran zakatnya, maka dalam satu tahun akan
mengeluarkan zakat sejumlah Rp 456 ribu dan bila dibagi 12 bulan, akan
dibayar Rp 38 ribu per bulan. “Standar penghitungan yaitu mulai dari
kelipatan gaji Rp. 800 ribu. Misalnya mulai dari Rp 800 ribu, Rp 1,6 juta
Rp,2,4 juta, Rp. 3,2 juta, Rp 4,0 juta dan seterusnya”, jelas H. Abidin.
Selanjutnya
Bupati Ferry meminta untuk segera menunjuk bendahara gaji pada masing-masing
unit kerja sebagai pelaksana pemungutan zakat, infaq dan shadaqah tersebut.
Kemudian zakat, infaq dan shadaqah yang terkumpul 90 persen disetor pada Seksi
Pengumpul/Bendahara Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kabupaten Bima dengan Nomor
Rekening 2104015004 untuk Zakat dan Nomor Rekening. 2101238005 untuk Infaq dan
Shadaqah.
“Bupati juga
mengingatkan bagi 25 SKPD yang belum melakukan pemungutan Zakat
Penghasilan/Profesi, supaya melakukan pemungutan Zakat Penghasilan/Profesi tersebut
pada bulan Mei 2012”, urai H Abidin. (SM.04)