Dompu, (SM).- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPM-PD) Dompu, H.Supardi S.Sos, M.Si Sabtu (26/4) mendesak para Kepala Desa (Kades) agar segera membuat Perdes APBDes
tahun 2012 sebagai dasar pencairan anggaran.
Menurutnya,
Perdes APBDes memuat tentang penerimaan dan belanja
anggaran selama satu tahun berjalan. Produk hukum
tingkat desa tersebut merupakan salah satu syarat bagi pencairan anggaran
dana desa (ADD) khususnya. “Jika tidak ada
Perdes APBDes maka pemerintah daerah tidak bisa cairkan anggaran ADD”,
jelasnya.
Sesuai ketentuan PP 37 tahun
2007 tentang pengelolaan keuangan desa bahwa pembahasan Perdes APBDes dilakukan
oleh Kepala Desa dan BPD setempat. “Kalau Perdes
itu disusun sendiri oleh Kades, itu tidah syah”,
ungkapnya.
Disamping membahas APBDes, ia
juga mengingatkan agar Kades dan jajaranya dapat menyusun Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan anggaran tahun 2011. “LPJ juga sangat penting untuk segera diselesaikan. Jika
tidak anggaran desa belum bisa dicairkan”,
pungasknya. (SM.15)