Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Oknum PNS Diduga Tipu Warga

03 Mei 2012 | Kamis, Mei 03, 2012 WIB Last Updated 2012-05-03T14:14:33Z

Bima, (SM).- Salah seorang staf kantor Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Pertanian Kecamatan Bolo yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Ard diduga melakukan penipuan terhadap Rustma, warga Kampung Sigi Desa Rato Kecamatan Bolo.

Modus dugaan penipuan tersebut, pelaku menjual gadai tanah yang bukan miliknya terhadap korban seharga Rp28 juta.   Menurut pengakuan korban, transaksi jual beli gadai tanah dilakukan 25 Agustus 2009 silam dan pihaknya selaku pembeli hanya memanfaatkan tanah itu lebih kurang dua kali panen pada tahun 2010. Berikutnya, lahan dimaksud digarap pemilik sawah. “Hingga kini uang saya belum juga dikembalikan oleh Ard,” akunya.
Lantaran tanah tersebut diambil empunya, lanjut Ard, dirinya mencoba menempuh upaya hukum. Hasilnya, pelaku membuat surat pernyataan diatas materei untuk mengembalikan uangnya sebesar Rp28 juta. “Surat pernyataan itu ditandatangani pelaku dihadapan saksi pada Senin (16/4) lalu. Jika tidak sanggup mengembalikan uang saya sesuai waktu yang disepakati, pelaku memberikan jaminan pekarangan beserta rumah panggungnya di Desa Sanolo,” urai Ard
Mestinya, sesal Ard, seorang PNS harus bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru melakukan tindakan penipuan yang merugikan orang lain. Dia meminta pihak pemerintah Kabupaten Bima bisa memberikan pembinaan terhadap pelaku. “Secara tidak langsung ulah demikian mencoreng nama baik pemerintah,” sentilnya.
Oknum PNS Kantor UPTD Pertanian, Ard yang berusaha dikonfirmasi di kantornya tidak berhasil ditemui. Menurut staf setempat, akhir- akhir ini Ard jarang masuk dan kalaupun
datang hanya sekali dalam sepekan “Pak Ard tidak ada. Beliau baru saja pulang,” jelas dua orang pegawai di kantor setempat. (SM.11)
×
Berita Terbaru Update