Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Empat PNS Absen Enam Bulan

03 Mei 2012 | Kamis, Mei 03, 2012 WIB Last Updated 2012-05-03T14:15:34Z

Bima,(SM).- Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi dambaan hampir semua orang, ternyata disia-siakan empat orang PNS pada Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Bima. Pasalnya, keempat pegawai tersebut telah meninggalkan tugas selama enam bulan lebih.

Keempat pegawai itu masing-masing Arsarudin, Iskandar Muda, BA, Suhaimin BSW dan A. Rahman. Terhitung sejak akhir tahun 2011 hingga kini, mereka tidak pernah masuk kerja dan menjalankan aktifitasnya sebagai abdi Negara.  “Empat orang itu tidak masuk kerja tanpa keteerangan selama enam bulan lebih,” aku Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Bima Drs. Syafrudin, baru-baru ini.
Karena tak ada kabar dan tak ingin pekerjaan melayani masyarakat terbengkalai, pihaknya telah bersurat kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap. Tak hanya itu, laporan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten Bima pun sudah dilakukan. “Surat kami layangkan sebanyak dua kali ke BKD, namun belum ada tindaklanjut. Demikian pula pada Inspektorat,” terangnya.
Menurut Syafrudin, selain melanggar peraturan dispilin pegawai, empat orang anak buahnya itu juga telah menghambat proses pelayanan di instansi tersebut. Dengan ketidakhadiran mereka, beberapa ruangan setempat terjadi kekosongan. “Kita juga disini butuh pegawai. Jika tidak terus hadir seperti ini, akan banyak pekerjaan yang tertunda,” tegasnya.
Dia meminta kepada instansi terkait (BKD dan Inspektorat) untuk segera memanggil keempat orang dimaksud untuk diberikan pembinaan. Jika memang diganti, secepatnya diganti dengan pegawai lain agar tidak terjadi kekosongan pegawai.
Kepala BKD Kabupaten Bima yang selalu berusaha ditemui, selalu saja gagal dan tak berhasil dikonfirmasi. Salah seorang stafnya mengaku, jika tidak sedang rapat dan kepala BKD berada diluar.
Namun melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan mengatakan, BKD hingga kini belum menerima laporan tertulis mengenai ketidakhadiran empat orang PNS di Kesbanglinmas Kabupaten Bima itu. Kendati demikian, BKD tetap melakukan koordinasi dengan instansi yang bersangkutan . “BKD tetap akan bersikap pro aktif untuk menindaklanjuti ketidakhadiran empat orang PNS itu,” ujarnya, Rabu kemarin.
Jika ketidakhadiran mereka tergolong tindakan disiplin berat, BKD akan menyerahkan penanganannya pada Inspektorat. Kemudian Inspektorat yang akan menangani khusus dan yang akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), “LHP nanti akan diteruskan ke Tim Bina Aparatur, dari tim inilah yang juga akan mengkaji tingkat kesalahan mereka. apakah ringan, sedang atau berat, sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelas Aris.
Lanjutnya,  hasil yantg ditentukan oleh Tim Bina Aparatur, akan diserhakan ke pejabat Pembina kepegawaian atau Kepala Daerah. Dan dari Pembina pegawai lah yang menetapkan tindakan di siplin apa yang harus di terima oleh keempat orang tersebut. (SM.07)

×
Berita Terbaru Update