Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

04 Mei 2012 | Jumat, Mei 04, 2012 WIB Last Updated 2012-05-04T12:12:13Z

Massa Gebpmad  menggelar unjuuk rasa di depan kantor Lingkungan Hidup Dompu, Kamis (03/5). Mereka menuntut Bupati dan instansi terkait  mencabut ijin pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Dompu. (Foto: Dedy SM)
Dompu, (SM).- Puluhan massa Gerakan Bersama Pemuda dan Mahasiswa Dompu (Gebpmad) menggelar unjuk rasa tolak tambang di Dompu Kamis (03/5). Unjuk rasa dimulai depan Kantor Dinas Koperindagtamben Dompu, tanpa pengawalan ketat aparat kepolisian.
Massa dibawa koordinator lapangan (Koorlap) Amirullah ini dalam orasinya menolak keberadaan pertambangan di Kabupaten Dompu, salah satunya adalah PT Sumbawa Timur Minning (STM) yang bergerak bidang pertambangan emas yang tengah melakukan eksplorasi di Kecamatan Hu’u.

Alasan mereka, pertambangan  hanya akan merusak lingkungan hidup dan menyensarakan rakyat di sekitar lingkar tambang. Sementara  iming – iming kesejahteraan rakyat yang dijanjikan dari pertambangan hanyalah upaya untuk membuat masyarakat bungkam.
Karena demikian, massa meminta pada Bupati dan Dinas instansi terkait agar mengambil sikap tegas yakni mencabut ijin pertambangan yang diberikan. Sebab rakyat Dompu khususnya di kecamatan Hu’u sudah tak percaya lagi dengan keberadaan investasi tambang.
Beralih dari Dinas Koperindagtamben, massa Gebpmad menuju ke kantor Lingkungan Hidup. Lagi – lagi mereka menyampaikan orasi terkait masalah pertambangan yang dikhawatirkan memberi efek buruk terhadap kesehatan lingkungan hidup dan memicu timbulnya berbagai macam penyakit.
Menurut massa, pihak lingkungan hidup harus lebih proaktif dan responsif terhadap dampak pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Dompu.
Kemudian  membeberkan data pelanggaran yang dilakukan perusahaan secara transparan agar tidak terkesan kantor lingkungan hidup  berkonspirasi sehingga merugikan masyarakat Dompu. ‘’Jika bermasalah terhadap kesehatan lingkungan, maka pertambangan harus berani mengeluarkan telaah teknis kepada Bupati agar mencabut ijinnya,’’tandas Irfan dan Romo  yang juga massa aksi Gebpamd dalam unjuk rasa tersebut.
Kehadiran pedemonstran diterima Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muhammad ST melalui dialog.  Muhammad mengatakan, pihaknya selalu proaktif dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pertambangan di Kabupaten Dompu. Sejauh ini ada empat perusahaan pertambangan  bahan material yang telah mengantongi ijin maupun UKL dan UPL,  seperti  PT Waskita, PT Dunia Mas, PT Lancar Sejati dan PT Rangga Eka Pratama.
Katanya sebelum UKL dan UPL diberikan, pihaknya akan melakukan suvey mengenai dampak langkungan akibat pertambangan. Jika tingkat resiko pencemaran lingkungan sangat rendah, maka dokumen tersebut dapat dikeluarkan. ‘’Tidak sembarang kita mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Kalau dianggap belum layak, dengan cara apapun kami tetap tidak akan mengeluarkannya,’’tandas pria berdarah arab ini.
Tambahnya, PT STM memiliki ijin kontrak karya tentang kegiatan pertambangan yang dikeluarkan mantan Presiden Soeharto pada tahun 2008 silam. Meski demikian yang dia ketahui, perusahaan tersebut belum mengantongi UKL dan UPL. Padahal dalam  UU nomor 32 tahun 2009  tentang pengelolaan lingkungan hidup, bagi perusahaan yang sedang melaksanakan usaha pertambangan wajib mengantongi dokumen itu. ‘’Kami sudah memperingatkan kepada perusahaan itu agar mengurus dokumen pengelolanaan lingkungan, walaupun baru sebatas lisan,’’tandasnya.
Namun jika sampai  tanggal 3 Oktober 2011  perusahaan tak mau mengurus  dokumen dimaksud, maka peluang mereka untuk mendapatkan  UKL dan UPL sudah tak diberikan lagi.  ‘’Itu sudah menjadi ketentuan undang – undang,’’tandasnya. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update