Dompu,
(SM).- Puluhan massa Gerakan Bersama
Pemuda dan Mahasiswa Dompu (Gebpmad) menggelar unjuk rasa tolak tambang di
Dompu Kamis (03/5). Unjuk rasa dimulai depan Kantor Dinas Koperindagtamben
Dompu, tanpa pengawalan ketat aparat kepolisian.
Massa
dibawa koordinator lapangan (Koorlap) Amirullah ini dalam orasinya menolak
keberadaan pertambangan di Kabupaten Dompu, salah satunya adalah PT Sumbawa
Timur Minning (STM) yang bergerak bidang pertambangan emas yang tengah
melakukan eksplorasi di Kecamatan Hu’u.
Alasan
mereka, pertambangan hanya akan merusak lingkungan hidup dan
menyensarakan rakyat di sekitar lingkar tambang. Sementara iming – iming
kesejahteraan rakyat yang dijanjikan dari pertambangan hanyalah upaya untuk
membuat masyarakat bungkam.
Karena
demikian, massa meminta pada Bupati dan Dinas instansi terkait agar mengambil
sikap tegas yakni mencabut ijin pertambangan yang diberikan. Sebab rakyat Dompu
khususnya di kecamatan Hu’u sudah tak percaya lagi dengan keberadaan investasi
tambang.
Beralih
dari Dinas Koperindagtamben, massa Gebpmad menuju ke kantor Lingkungan Hidup.
Lagi – lagi mereka menyampaikan orasi terkait masalah pertambangan yang
dikhawatirkan memberi efek buruk terhadap kesehatan lingkungan hidup dan memicu
timbulnya berbagai macam penyakit.
Menurut
massa, pihak lingkungan hidup harus lebih proaktif dan responsif terhadap
dampak pencemaran lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang beroperasi di
Kabupaten Dompu.
Kemudian
membeberkan data pelanggaran yang dilakukan perusahaan secara transparan agar
tidak terkesan kantor lingkungan hidup berkonspirasi sehingga merugikan
masyarakat Dompu. ‘’Jika bermasalah terhadap kesehatan lingkungan, maka
pertambangan harus berani mengeluarkan telaah teknis kepada Bupati agar
mencabut ijinnya,’’tandas Irfan dan Romo yang juga massa aksi Gebpamd
dalam unjuk rasa tersebut.
Kehadiran
pedemonstran diterima Kepala Kantor Lingkungan Hidup Muhammad ST melalui
dialog. Muhammad mengatakan, pihaknya selalu proaktif dalam memantau dan
mengawasi pelaksanaan pertambangan di Kabupaten Dompu. Sejauh ini ada empat
perusahaan pertambangan bahan material yang telah mengantongi ijin maupun
UKL dan UPL, seperti PT Waskita, PT Dunia Mas, PT Lancar Sejati dan
PT Rangga Eka Pratama.
Katanya
sebelum UKL dan UPL diberikan, pihaknya akan melakukan suvey mengenai dampak
langkungan akibat pertambangan. Jika tingkat resiko pencemaran lingkungan
sangat rendah, maka dokumen tersebut dapat dikeluarkan. ‘’Tidak sembarang kita
mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Kalau dianggap belum layak, dengan cara
apapun kami tetap tidak akan mengeluarkannya,’’tandas pria berdarah arab ini.
Tambahnya,
PT STM memiliki ijin kontrak karya tentang kegiatan pertambangan yang
dikeluarkan mantan Presiden Soeharto pada tahun 2008 silam. Meski demikian yang
dia ketahui, perusahaan tersebut belum mengantongi UKL dan UPL. Padahal
dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup,
bagi perusahaan yang sedang melaksanakan usaha pertambangan wajib mengantongi
dokumen itu. ‘’Kami sudah memperingatkan kepada perusahaan itu agar mengurus
dokumen pengelolanaan lingkungan, walaupun baru sebatas lisan,’’tandasnya.
Namun
jika sampai tanggal 3 Oktober 2011 perusahaan tak mau
mengurus dokumen dimaksud, maka peluang mereka untuk mendapatkan
UKL dan UPL sudah tak diberikan lagi. ‘’Itu sudah menjadi ketentuan
undang – undang,’’tandasnya. (SM.15)