“Saya minta jangan dulu diproses
kasus pencemaran nama baik, sebelum tudingan Sri Guna terkait penyuapan yang
dilakukan mantan Bendahara Setda Muhamad kepada sejumlah anggota dewan dapat
dibuktikan”, tandasnya kepada sejumlah media massa di Polres Dompu Rabu (30/5).
Menurut Kisman, harus ada pembuktian
terbalik yang dilakukan penyidik kepolisian dan Kejaksaan terkait tuduhan Sri
Guna terhadap sejumlah anggota dewan yang terindikasi menerima uang suap dari
Muhamad.
Apalagi ini menyangkut instruksi
Kapolri yang menekankan bahwa jika kasus pencemaran nama baik yang ada
kaitannya dengan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi, maka yang didahulukan
adalah membuktikan tuduhan itu. Namun yang terjadi kasus ini malah tetap
diproses dan saat ini masih P-19. Padahal dirinya sudah beberapa kami
menyampaikan hal ini pada Kapolres Dompu. “Asumsinya, jika kasus pencemaran
nama baik diproses tuntas hingga terangkat kemudian diputuskan bersalah,
sementara belakangan terbukti kasus penyuapan itu. Lantas bagaimana cara aparat
hukum membersihkan dan memberikan ganti rugi kepada Sri Guna. Ini yang harus
diperhatikan”, tegasnya.
Menurutnya, kasus dugaan penyuapan
terhadap 5 orang anggota DPRD cukup jelas, karena ada saksi yang mengatahuinya,
diantaranya Sri Guna dan FRD salah satu pimpinan media lokal Dompu. “Kedua
saksi itu sudah mengakui bahwa mereka mengetahui pada proses transaksi uang
antara Muhamad dengan anggota dewan”, terangnya mengakhiri pembicaraan.
Sementara Kapolres Dompu, AKBP Benny
Basir Warman SIK yang hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait kasus ini,
belum berhasil ditemui.
Pemberitaan sebelumnya, Sri Guna
dalam aksi demonya beberapa waktu lalu menuding 5 orang anggota dewan
menerima uang suap dari Muhamad dengan kisaran mulai dari 5 juta sampai
15 juta per orang guna menaikan pos anggaran Setda dari Rp1 M menjadi Rp2 M.
Kejadian itu, kata Sri Guna
berlangsung sekitar bulan Oktober 2011, disaat pembahasan APBD Perubahan masih
berjalan. Proses transaksi berlangsung di beberapa tempat seperti di rumah –
rumah pribadi anggota dewan. Terakhir uang yang konon kabarnya hasil pinjaman
dari rentenir diberikan oleh Muhamad kepada salah seorang anggota DPRD di salah
ruangan komisi pada malam hari. Dimana terindikasi, Frd berperan memfasilitasi
pertemuan Muhamad dengan oknum anggota dewan tersebut. (SM.15)