Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Pencemaran Nama Baik Anggota Dewan Diminta Dipending

31 Mei 2012 | Kamis, Mei 31, 2012 WIB Last Updated 2012-06-01T11:56:22Z

Dompu, (SM).- Kuasa Hukum Sri Guna tersangka pencemaran nama baik  terhadap 5 anggota DPRD Dompu meminta penyidik Kepolisian agar memending penanganan lebih lanjut kasus tersebut, karena yang harus diproses lebih dulu adalah kasus penyuapannya.
“Saya minta jangan dulu diproses kasus pencemaran nama baik, sebelum tudingan Sri Guna terkait penyuapan yang dilakukan mantan Bendahara Setda Muhamad kepada sejumlah anggota dewan dapat dibuktikan”, tandasnya kepada sejumlah media massa di Polres Dompu Rabu (30/5).
Menurut Kisman, harus ada pembuktian terbalik yang dilakukan penyidik kepolisian dan Kejaksaan terkait tuduhan Sri Guna terhadap sejumlah anggota dewan yang terindikasi menerima uang suap dari Muhamad.
Apalagi ini menyangkut instruksi Kapolri yang menekankan bahwa jika kasus pencemaran nama baik yang ada kaitannya dengan kasus dugaan korupsi atau gratifikasi, maka yang didahulukan adalah membuktikan tuduhan itu. Namun yang terjadi kasus ini malah tetap diproses dan saat ini masih P-19. Padahal dirinya sudah beberapa kami menyampaikan hal ini pada Kapolres Dompu. “Asumsinya, jika kasus pencemaran nama baik diproses tuntas hingga terangkat kemudian diputuskan bersalah, sementara belakangan terbukti kasus penyuapan itu. Lantas bagaimana cara aparat hukum membersihkan dan memberikan ganti rugi kepada Sri Guna. Ini yang harus diperhatikan”, tegasnya.
Menurutnya, kasus dugaan penyuapan terhadap 5 orang anggota DPRD cukup jelas, karena ada saksi yang mengatahuinya, diantaranya Sri Guna dan FRD salah satu pimpinan media lokal Dompu. “Kedua saksi itu sudah mengakui bahwa mereka mengetahui pada proses transaksi uang antara Muhamad dengan anggota dewan”, terangnya mengakhiri pembicaraan.
Sementara Kapolres Dompu, AKBP Benny Basir Warman SIK yang hendak dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait kasus ini, belum berhasil ditemui.
Pemberitaan sebelumnya, Sri Guna dalam  aksi demonya beberapa waktu lalu menuding 5 orang anggota dewan menerima uang suap dari Muhamad dengan kisaran mulai dari 5 juta  sampai 15 juta per orang guna menaikan pos anggaran Setda dari Rp1 M menjadi Rp2 M.
Kejadian itu, kata Sri Guna berlangsung sekitar bulan Oktober 2011, disaat pembahasan APBD Perubahan masih berjalan. Proses transaksi berlangsung di beberapa tempat seperti di rumah – rumah pribadi anggota dewan. Terakhir uang yang konon kabarnya hasil pinjaman dari rentenir diberikan oleh Muhamad kepada salah seorang anggota DPRD di salah ruangan komisi pada malam hari. Dimana terindikasi, Frd berperan memfasilitasi pertemuan Muhamad dengan oknum anggota dewan tersebut. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update