Kota Bima, (SM).- Kembali, aparat Kepolisian Resort Kota Bima mengamankan pengguna
barang haram jenis Narkotika. Rabu (9/5) sekitar pukul 16.30 wita, empat orang
warga dibekuk aparat di Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao. Polisi berhasil
mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,1 gram.
Empat warga yang dimaksud, masing-masing berinisial, D (24) warga
Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, berprofesi sebagai wiraswasta. AP (31)
warga BTN Tambana Kelurahan Jatiwangi, berprofesi sebagai wiraswasta. Kemudian,
HI (29) warga Kelurahan Penatoi, berprofesi sebagai wiraswasta dan L (28) warga
Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao, berprofesi sebagai tukang ojek.
Menurut pengakuan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU, Abdullah
Abidin, keempat orang itu sejak awal sudah diintai oleh anggotanya. Tepat pada
hari itu, bertempat di salah satu rumah pelaku, pihaknya berhasil mengamankan
keempatnya dengan barang bukti sabu-sabu yang disimpan di sekitar tempat duduk mereka.
“Kami bekuk saat mereka sedang pesta miras. Tapi ada sabu-sabu seberat 0,1 gram
di sekitar tempar duduk mereka,” ujarnya.
Abdullah melanjutkan, menurut pengakuan empat pelaku tersebut,
narkotika tersebut belum mulai dipakai. Lebih awal mereka minum miras dan
berencana untuk memakai sabu-sabu. “Keempatnya sudah kami amankan di Mapolres
Bima Kota,” katanya.
Karena memiliki Sabu-sabu, keempatnya dikenakan pasal 111 ayat 1
tentang narkotika UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal
delapan tahun. (SM.07)