Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPPKAD Bubar jadi Tiga Bagian

11 Mei 2012 | Jumat, Mei 11, 2012 WIB Last Updated 2012-05-11T13:45:25Z

Kota Bima, (SM).- Dinilai tidak maksimal dan efisien dalam pelaksanaannya, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akhirnya kembali dipisahkan melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Panitia Khusus (pansus) Dewan dan Pemerintah. Diputuskan DPPKAD berubah menjadi Dinas Pendapatan (Dispenda) sementara untuk bagian Keuangan dan Asset berdiri sendiri pada Sekretariat Daerah.

Penetapan perda pembentukan DPPKAD belum sepenuhnya mencapai dua tahun berjalan, awalnya diharapkan penggabungan tiga unit kerja yaitu Pendapatan, Keuangan dan Aset dalam satu dinas dapat memaksimalkan koordinasi kerja didalamnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara bidang keuangan selaku pengelola anggaran dan pendapatan serta bagian asset. Belum berjalan muncul informasi bahwa penggabungan ketiga unit kerja tersebut malah menambah bebang kerja dan tidak efisiennya pekerjaan setiap unit disbanding dipisahkan seperti pada awalnya.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Pemkot Bima, Drs.Suparman, Yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Untuk saat ini diakuinya masih dibahas di tingkat Pansus bersama dewan.
Mengenai alasan dan kendala serta pehaman pihak pemerintah kemudian merubah komposisi struktur DPPKAD, Suratman enggan berkomentar dan menyarankan wartawan menemui langsung Bagian Humas dan Protokol atau pejabat Sekda Kota Bima yang dinilai berkewenangan menjawab masalah tersebut.  Mengenai apakah sudah sesuai kemaksimalan dalam sistem organisasi pemerintahan tentang pembagian kembali unit kerja dalam struktur DPPKAD akan dijawab usai pembahasan oleh pansus dewan dan pemerintah. ”Kita tunggu saja usai pembahasannya atau bisa dikonfirmasi pada bagian humas atau sekda,” ujarnya.
Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH yang dikonfirmasi mengaku, sudah menyetujui pembahasan raperda tentang pemisahan kembali DPPKAD menjadi tiga bagian kerja, yaitu Dispenda, bagian Keuangan dan Aset. “Kesepakatan dewan terhadap raperda yang diajukan pemerintah tersebut karena memang pembentukan DPPKAD tidak maksimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya”, terangnya.
Sudirman juga mengaku, ada perkembangan baru dari pemerintah pusat yang akan menyerahkan kewenangan pengelolaan sumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah. Dengan demikian untuk mengantisipasi hal tersebut alangkah baiknya kemudian Dinas Pendapatan dipisahkan dengan harapan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas kaitan dengan pendapatan dan bagian keuangan serta asetpun dalam lebih fokus dibidangnya masing-masing. (SM.08)
×
Berita Terbaru Update