Kota Bima, (SM).- Dinilai tidak maksimal dan efisien dalam pelaksanaannya, Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) akhirnya kembali
dipisahkan melalui pembahasan Peraturan Daerah (Perda) oleh Panitia Khusus
(pansus) Dewan dan Pemerintah. Diputuskan DPPKAD berubah menjadi Dinas
Pendapatan (Dispenda) sementara untuk bagian Keuangan dan Asset berdiri sendiri
pada Sekretariat Daerah.
Penetapan perda pembentukan DPPKAD belum sepenuhnya mencapai dua
tahun berjalan, awalnya diharapkan penggabungan tiga unit kerja yaitu
Pendapatan, Keuangan dan Aset dalam satu dinas dapat memaksimalkan koordinasi
kerja didalamnya sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara bidang keuangan
selaku pengelola anggaran dan pendapatan serta bagian asset. Belum berjalan
muncul informasi bahwa penggabungan ketiga unit kerja tersebut malah menambah
bebang kerja dan tidak efisiennya pekerjaan setiap unit disbanding dipisahkan
seperti pada awalnya.
Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Pemkot Bima, Drs.Suparman,
Yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Untuk saat ini diakuinya masih
dibahas di tingkat Pansus bersama dewan.
Mengenai alasan dan kendala serta pehaman pihak pemerintah
kemudian merubah komposisi struktur DPPKAD, Suratman enggan berkomentar dan
menyarankan wartawan menemui langsung Bagian Humas dan Protokol atau pejabat
Sekda Kota Bima yang dinilai berkewenangan menjawab masalah tersebut.
Mengenai apakah sudah sesuai kemaksimalan dalam sistem organisasi pemerintahan
tentang pembagian kembali unit kerja dalam struktur DPPKAD akan dijawab usai
pembahasan oleh pansus dewan dan pemerintah. ”Kita tunggu saja usai
pembahasannya atau bisa dikonfirmasi pada bagian humas atau sekda,” ujarnya.
Ketua Pansus DPRD Kota Bima, Sudirman DJ, SH yang dikonfirmasi
mengaku, sudah menyetujui pembahasan raperda tentang pemisahan kembali DPPKAD
menjadi tiga bagian kerja, yaitu Dispenda, bagian Keuangan dan Aset.
“Kesepakatan dewan terhadap raperda yang diajukan pemerintah tersebut karena
memang pembentukan DPPKAD tidak maksimal dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya”, terangnya.
Sudirman juga mengaku, ada perkembangan baru dari pemerintah pusat
yang akan menyerahkan kewenangan pengelolaan sumber dari Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah. Dengan demikian untuk mengantisipasi
hal tersebut alangkah baiknya kemudian Dinas Pendapatan dipisahkan dengan
harapan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas kaitan dengan pendapatan dan
bagian keuangan serta asetpun dalam lebih fokus dibidangnya masing-masing. (SM.08)