Kota Bima, (SM).- Mencuatnya pengumuman hasil akses di
internet atas kelulusan dari verifikasi tenaga honorer K1 di lingkup kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bima, sejumlah 30 tenaga honorer dari ratusan
honorer K1 yang diusulkan, beraroma rekayasa.
Hal itu diungkapkan dan dikeluhan sejumlah sumber yang juga merupakan
tenaga honorer K1 lingkup setempat. Salah satunya dikeluhkan Marwah, staf
Perpustakaan di MAN 2 Kota Bima pada sejumlah wartawan, Kamis kemarin.
Kata dia, data kelulusan K1 seperti yang tertera di internet untuk
kelulusan lingkup Kemenag Kota Bima, banyak yang direkayasa. Bentuknya, ada
banyak tenaga honorer yang belum lama mengabdi, diluluskan, sementara dirinya
yang telah mengabdi sejak 2003 tidak diluluskan dan beberapa rekan lain
yang mengabdi cukup lama dan memenuhi syarat untuk itu, juga tidak lolos alias
tidak tercantum dalam pengumuman tersebut.
Ia juga mengaku, beberapa teman seangkatan dirinya juga telah lulus
Fakta rekayasa yang dituduhkannya, Ospaniang, salah satu rekan sekantornya
yang mengabdi tahun 2011 dinyatakan lulus. Anehnya, rekan kerjanya itu, seperti
yang tertera dalam pengumuman yang dimuat dalam internet, memiliki Surat
Keputusan (SK) mengabdi sejak tahun 2003 di satuan Kerja MAN 2 Kota Bima.
Contoh kasus yang sama, tambahnya, Syamsuddin, Satpam di unit kerja yang sama
dengannya, juga lulus verifikasi Kemeng Pusat. Padahal yang bersangkutan,
katanya, mengabdi baru sekitar 2008 lalu, sementara di SK yang tertera di
pengumuman yang ada di internet, telah mengabdi sejak 2004.
Di temui secara terpisah, Kepala MAN 2 Kota Bima, Drs Syaharuddin pada
sejumlah wartawan, mengaku tidak tahu menahu rekayasa kelulusan K1 yang menimpa
staf pada unit kerjanya dimaksud. “Saya baru masuk di sini (MAN 2 Kota Bima).
Belum bisa berkomentar banyak”, singkatnya. Padahal sebelumnya, aku Marwah,
saat dirinya bersama rekan lain komplain soal kelulusan yang beroma rekaya dan
cenderung fiktif itu, sempat terjadi keributan antara dirinya dengan Kepala
Sekolah yang berujung di pulangkan lebih cepat siswa setempat.
Kepala Kemenag Kota Bima, Drs H.Syahrir, fungsi pihaknya hanya mendata dan
mengusulkan jumlah tenaga honorer saja. Untuk pengusulan dan rekomendasi
selanjutnya pada Kemenag pusat menjadi ranahnya Kemeng Wilayah NTB. Pihaknya
juga selaku yang ada di daerah, hanya menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Menpan
nomor 5 tahun 2010 tentang tenaga honorer K1. Kemenag Kota Bima hanya
berkewajiban mensosialisasikan aturan tersebut pada tenaga honerer yang ada
saja. “Yang berhak di SK-kan tenaga honoer yang mengabdi mulai 2005 atau
sebelumnya hingga yang mengabdi 2010”, katanya menjelaskan syarat dan ketentuan
SE Menpan.
Menyoal syarat dan ketentuan apa saja yang mesti dipenuhi tenaga honorer
untuk lolos K1, dinataranya, jelas Syahrir, ada SK yang ditanda tangani oleh
pejabat setempat dimana tenaga honorer itu mengabdi. Kemudian lamanya massa
mengabdi, umur tidak melebihi 46 tahun terhitung saat akan diangkat atau tidak
kurang dari 19 tahun per 31 Desember 2010.
“Mungkin saja tidak lulusnya yang bersangkutan karena kualifikasi latar
belakang keilmuan sesuai dengan porsi yang dibutuhkan”, duganya.
Saat Kepala Kemenag menunjukan daftar tenaga honorer di berbagai satuan
kerja lingkupnya, anehnya, nama Ospaniang, salah satu tenaga honorer yang
dinyatakan lulus K1 yang menjadi keluhan Marwah, ternyata tidak tercantum pada
daftar usulan Kemenag Kota Bima. Atas keanehan itu, justeru Syahrir
mengisyaratkan memang ada rekayasa dan ada data fiktif dibalik pengumuman yang
ada di internet yang bersumber dari Kemenag Pusat tersebut. “Koq bisa begitu
yah”, herannya.
Meski diakuinya, Kemanag Kota belum menerima pengumuman dan surat resmi
dari Kemenag Wilayah NTB pun Kemanag Pusat terkait kelulusan K1 di lingkup
kantornya. (SM.08)