Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kadishut Dinilai Salahgunakan Kewenangan

14 Mei 2012 | Senin, Mei 14, 2012 WIB Last Updated 2012-05-15T05:05:01Z

Bondan Yuniarto bersama rekannya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Dompu, Sabtu (12/5). (Foto: Dedy SM)

Dompu, (SM).- Sejumlah aktifis peduli lingkungan yang menamakan diri massa Forum Pemerhati Hukum (FPH) dan Komunitas Hijo Dompu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD, Sabtu (13/5) terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan terhadap masalah pemanfaatan hasil hutan yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) berserta jajarannya.

Unjuk rasa dibawa Koordinator Lapangan (Koorlap) Bondan Yuniarto mulai berlangsung pukul 11.30 wita langsung di depan gedung DPRD dibawa pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Bondan menegaskan, kasus ilegaloging cukup marak terjadi di beberapa kawasan hutan seperti pada wilayah Tambora Kecamatan Pekat. Kuat dugaan para pelaku dibekingi aparat Dishut setempat sehingga aksi demikian tetap berjalan lancar.
Kejahatan ilegaloging semakin dipermudah oleh kebijakan Kadishut yang mengeluarkan Ijin Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM). Bayangkan, lanjut pria berbadan kurus ini, jumlah IPKTM di wilayah Pekat mencapai 400. “Sudah 400 IPKTM yang diterbitkan”, tandasnya.
Bondan mengaku sangat pesimis bila IPKTM tersebut diterbitkan secara obyektif dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena yang ia ketahui, sudah tidak terlalu banyak lahan masyarakat yang memiliki kayu seperti dua banga (Kalanggo, Bahasa Dompu,red). “Saya yakin ini merupakan taktik antara Dishut dengan Pengusaha Kayu supaya kayu curian bisa dilegalkan melalui jalur IPKTM”, urainya.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tentang penerbitan IPKTM diketahui volume kayu di atas 10 kubik harus melalui ijin crosing Bupati. Namun, untuk menghindari hal demikian, lanjut Bondan, Dishut memecah – mecahkan volume tersebut menjadi masing – masing 10 kubik.
Terlebih lagi, kayu – kayu Barang Bukti (BB) yang diamankan pada kantor Dishut yang nampak bertumpuk – tumpuk selama ini, terindikasi sudah dihilangkan secara sepihak, dengan dalih pelelangan. Padahal yang dia ketahui bahwa BB baru bisa dimusnahkan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal senada juga disampaikan Iwah Yudin Boy dan Dedi Kusnadi. Mereka menilai aroma tidak sedap didalam tubuh Dishut terkait penerapan kebijakan tentang pemanfaatan hasi hutan berupa kayu kental cukup kental. Karenaya, persoalan tersebut tak bisa dibiarkan begitu saja, sebab indikasi kerugian negara yang berlangsung selama ini harus dipangkas agar tidak semakin membesar. “IPKTM sebagai modus pencucian kayu ilegal menjadi legal”, tandas Iwahyuddin Boy.
Malah parahnya, menguat dugaan pungutan liar pada sejumlah pengusaha kayu. Dan yang sangat mereka sayangkan, Dompu sebagai penghasil kayu berkualitas. Tapi dalam 10 tahun terakhir rakyatnya justru dipersulit untuk memperoleh kayu tersebut. Karenanya mereka terpaksa membeli kayu yang tidak berkualitas untuk membangun rumah serta kegiatan proyek. Sementara kayu – kayu asal Dompu dikirim ke Pulau Lombok dan sekitarnya.
Tak lama kemudian mereka menuntut pihak DPRD agar menghadirkan Kepala Dishut. Rupaya mereka tak mampu menunggu terlalu lama kehadiran Kadishut sehingga, mereka mengambil inisiatif sendiri untuk menjemput Kadishut H.Husni Thamrin di kantornya. Kebetulan massa bertemu Kadishut di kantornya, sehingga pihak tersebut bersedia ke gedung DPRD mengikuti dialog.
Dialog berlangsung di ruangan rapat terbatas gedung dewan yang dipimpin Ketua DPRD  Rafiuddin H.Anas SE, dan didampingi Wakil Ketua Iwan Kurniawan SE,M.AP, nampak juga hadir sejumlah anggota dewan lainnya seperti Sirajuddin SH, Abdul Faka, Ilham Yahyu S.Pd dan sejumlah pihak lainnya.
Kadishut H.Husni Thamrin dalam tanggapannya membantah keras tudingan tersebut. Menurutnya, sebelum mengeluarkan IPKTM pihaknya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Mereka yang mengajukan ijin tentu membawa lampiran rekomendasi dari Kantor Kecamatan dan petugas Dishut yang ada di wilayah setempat. Harus ada sertifikat tanah milik dan identitas lainnya untuk memastikan bahwa lahan itu benar – benar milik yang bersangkutan”, tandasnya.
Disamping itu, pihaknya melakukan crosing langsung di lahan tersebut untuk memastikan jumlah kubikasi kayu yang ada di dalam lahan. “Jadi tidak sembarang kami mengeluarkan ijin penebangan kayu tanah milik”, jelasnya.
Ia juga membantah jika disebut bahwa IPTKM sebagai tempat pencucian kayu ilegal menjadi legal. “Itu tidak benar. Selama ini saya telah melaksanakan tugas dengan sebaik – baiknya”, tegasnya.
Kembali dia menjelaskan, Tempat Penampungan Kayu (TPK). Itu bukan ijin akan tetapi sebuah pengakuan. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan rutin untuk mengantisipasi jangan sampai kayu  hasil ilegaloging di tampung pada tempat tersebut.
Pada kesempatan itu, Dedi Kusnadi salah satu anggota massa aksi mendesak DPRD Dompu agar membentuk tim khusus untuk melakukan  investigasi langsung dilokasi terhadap persoalan dimaksud.
Ketua DPRD Dompu, Rafiuddin H.Anas mengatakan, terhadap masalah ini pihaknya tidak bisa menyatakan siapa yang salah dan benar. Pihaknya perlu mendapatkan bukti – bukti pendukung di lapangan. Karena demikian, dewan akan membentuk tim terpadu yang akan menyelidiki secara langsung masalah ini di lapangan. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update