Bondan
Yuniarto bersama rekannya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Dompu,
Sabtu (12/5). (Foto: Dedy SM)
|
Dompu,
(SM).- Sejumlah
aktifis peduli lingkungan yang menamakan diri massa Forum Pemerhati Hukum (FPH)
dan Komunitas Hijo Dompu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD, Sabtu
(13/5) terkait indikasi penyalahgunaan kewenangan terhadap masalah pemanfaatan
hasil hutan yang melibatkan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) berserta
jajarannya.
Unjuk rasa
dibawa Koordinator Lapangan (Koorlap) Bondan Yuniarto mulai berlangsung pukul
11.30 wita langsung di depan gedung DPRD dibawa pengawalan ketat dari aparat
kepolisian.
Bondan
menegaskan, kasus ilegaloging cukup marak terjadi di beberapa kawasan hutan
seperti pada wilayah Tambora Kecamatan Pekat. Kuat dugaan para pelaku dibekingi
aparat Dishut setempat sehingga aksi demikian tetap berjalan lancar.
Kejahatan
ilegaloging semakin dipermudah oleh kebijakan Kadishut yang mengeluarkan Ijin
Penebangan Kayu Tanah Milik (IPKTM). Bayangkan, lanjut pria berbadan kurus ini,
jumlah IPKTM di wilayah Pekat mencapai 400. “Sudah 400 IPKTM yang diterbitkan”,
tandasnya.
Bondan
mengaku sangat pesimis bila IPKTM tersebut diterbitkan secara obyektif dengan
mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Karena yang ia ketahui, sudah
tidak terlalu banyak lahan masyarakat yang memiliki kayu seperti dua banga
(Kalanggo, Bahasa Dompu,red). “Saya yakin ini merupakan taktik antara
Dishut dengan Pengusaha Kayu supaya kayu curian bisa dilegalkan melalui jalur
IPKTM”, urainya.
Sesuai
Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tentang penerbitan IPKTM diketahui volume
kayu di atas 10 kubik harus melalui ijin crosing Bupati. Namun, untuk
menghindari hal demikian, lanjut Bondan, Dishut memecah – mecahkan volume
tersebut menjadi masing – masing 10 kubik.
Terlebih
lagi, kayu – kayu Barang Bukti (BB) yang diamankan pada kantor Dishut yang
nampak bertumpuk – tumpuk selama ini, terindikasi sudah dihilangkan secara
sepihak, dengan dalih pelelangan. Padahal yang dia ketahui bahwa BB baru bisa
dimusnahkan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hal senada
juga disampaikan Iwah Yudin Boy dan Dedi Kusnadi. Mereka menilai aroma tidak
sedap didalam tubuh Dishut terkait penerapan kebijakan tentang pemanfaatan hasi
hutan berupa kayu kental cukup kental. Karenaya, persoalan tersebut tak bisa
dibiarkan begitu saja, sebab indikasi kerugian negara yang berlangsung selama
ini harus dipangkas agar tidak semakin membesar. “IPKTM sebagai modus pencucian
kayu ilegal menjadi legal”, tandas Iwahyuddin Boy.
Malah
parahnya, menguat dugaan pungutan liar pada sejumlah pengusaha kayu. Dan yang
sangat mereka sayangkan, Dompu sebagai penghasil kayu berkualitas. Tapi dalam
10 tahun terakhir rakyatnya justru dipersulit untuk memperoleh kayu tersebut.
Karenanya mereka terpaksa membeli kayu yang tidak berkualitas untuk membangun
rumah serta kegiatan proyek. Sementara kayu – kayu asal Dompu dikirim ke Pulau
Lombok dan sekitarnya.
Tak lama
kemudian mereka menuntut pihak DPRD agar menghadirkan Kepala Dishut. Rupaya
mereka tak mampu menunggu terlalu lama kehadiran Kadishut sehingga, mereka
mengambil inisiatif sendiri untuk menjemput Kadishut H.Husni Thamrin di
kantornya. Kebetulan massa bertemu Kadishut di kantornya, sehingga pihak
tersebut bersedia ke gedung DPRD mengikuti dialog.
Dialog
berlangsung di ruangan rapat terbatas gedung dewan yang dipimpin Ketua
DPRD Rafiuddin H.Anas SE, dan didampingi Wakil Ketua Iwan Kurniawan
SE,M.AP, nampak juga hadir sejumlah anggota dewan lainnya seperti Sirajuddin
SH, Abdul Faka, Ilham Yahyu S.Pd dan sejumlah pihak lainnya.
Kadishut
H.Husni Thamrin dalam tanggapannya membantah keras tudingan tersebut.
Menurutnya, sebelum mengeluarkan IPKTM pihaknya akan melakukan proses sesuai
dengan prosedur yang berlaku. “Mereka yang mengajukan ijin tentu membawa
lampiran rekomendasi dari Kantor Kecamatan dan petugas Dishut yang ada di
wilayah setempat. Harus ada sertifikat tanah milik dan identitas lainnya untuk
memastikan bahwa lahan itu benar – benar milik yang bersangkutan”, tandasnya.
Disamping
itu, pihaknya melakukan crosing langsung di lahan tersebut untuk memastikan
jumlah kubikasi kayu yang ada di dalam lahan. “Jadi tidak sembarang kami
mengeluarkan ijin penebangan kayu tanah milik”, jelasnya.
Ia juga
membantah jika disebut bahwa IPTKM sebagai tempat pencucian kayu ilegal menjadi
legal. “Itu tidak benar. Selama ini saya telah melaksanakan tugas dengan sebaik
– baiknya”, tegasnya.
Kembali dia
menjelaskan, Tempat Penampungan Kayu (TPK). Itu bukan ijin akan tetapi sebuah
pengakuan. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan rutin untuk
mengantisipasi jangan sampai kayu hasil ilegaloging di tampung pada
tempat tersebut.
Pada
kesempatan itu, Dedi Kusnadi salah satu anggota massa aksi mendesak DPRD Dompu
agar membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi langsung dilokasi
terhadap persoalan dimaksud.
Ketua DPRD
Dompu, Rafiuddin H.Anas mengatakan, terhadap masalah ini pihaknya tidak bisa menyatakan
siapa yang salah dan benar. Pihaknya perlu mendapatkan bukti – bukti pendukung
di lapangan. Karena demikian, dewan akan membentuk tim terpadu yang akan
menyelidiki secara langsung masalah ini di lapangan. (SM.15)