Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jaksa P-21 Berkas Kemenag

30 Mei 2012 | Rabu, Mei 30, 2012 WIB Last Updated 2012-05-30T03:16:03Z

Bima, (SM).- Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Raba Bima menyatakan lengkap alias P-21 berkas dugaan korupsi dana tunjangan sertifikasi tahun 2010 jajaran Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi tanto Putra yang dikonfirmasi, Selasa kemarin, mengatakan, berkas dugaan korupsi dengan tersangka Abdul Muis telah lengkap. “Jaksa nyatakan sudah lengkap,” ucapnya.
Sementara Rencana Dakwaan (Rendak) saat ini masih dalam tahap penyusunan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba Bima. “Kalau Rendak sudah lengkap dan disetujui pimpinan, baru kami akan limpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Dari tiga berkas yang disiplit tingkat penyelidikan dan penyidikan tersebut, baru satu berkas dengan tersangka bendahara Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis yang dinyatakan lengkap. Sementara dua berkas lainnya masih diteliti.
“Untuk berkas tersangka Jufrin sedang diteliti kelengkapan syarat formil dan materinya sedangkan berkas tersangka H.Yaman sampai hari ini (kemarin) belum kita terima pengembaliannya dari penyidik Polisi,” paparnya.
Kasi Pidsus Eca Mariartha yang ditemui di tempat terpisah mengaku, berkas tersangka Jufrin diterima Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Raba Bima beberapa hari lalu. “Sesuai hasil penyidikan Polisi, dalam berkas tersangka Jufrin ada penambahan tersangka baru”, jelasnya.
Eca menyebutkan, mantan tim verifikasi pengusulan nama-nama guru calon penerima tunjangan sertifikasi tahun 2010, Fifi Farida, telah resmi ditetapkan penyidik Polisi sebagai tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
Penetapan Fifi sebagai tersangka, bukan atas petunjuk dari kita maupun arahan dari Kejaksaan, tapi murni dari hasil pengembangan penyidikan Polisi. Kata Eca, penyidik Polisi bisa saja menetapkan tersangka tambahan sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik pada saat melakukan pengembangan penyidikan. “Itu semua tergantung dari hasil penyidikan Polisi”, urainya.
Menurut Eca, bilamana pada saat penelitian oleh pihaknya unsur formil maupun materi dalam berkas tersebut telah lengkap atau memenuhi unsur, pihaknya langsung akan menyatakan lengkap alias P-21. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update