Bima, (SM).- Jaksa peneliti pada
Kejaksaan Negeri Raba Bima menyatakan lengkap alias P-21 berkas dugaan korupsi
dana tunjangan sertifikasi tahun 2010 jajaran Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kabupaten Bima.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi
tanto Putra yang dikonfirmasi, Selasa kemarin, mengatakan, berkas dugaan
korupsi dengan tersangka Abdul Muis telah lengkap. “Jaksa nyatakan sudah
lengkap,” ucapnya.
Sementara Rencana Dakwaan (Rendak) saat
ini masih dalam tahap penyusunan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Raba
Bima. “Kalau Rendak sudah lengkap dan disetujui pimpinan, baru kami akan
limpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Dari tiga berkas yang disiplit tingkat
penyelidikan dan penyidikan tersebut, baru satu berkas dengan tersangka
bendahara Kemenag Kabupaten Bima Abdul Muis yang dinyatakan lengkap. Sementara
dua berkas lainnya masih diteliti.
“Untuk berkas tersangka Jufrin sedang
diteliti kelengkapan syarat formil dan materinya sedangkan berkas tersangka
H.Yaman sampai hari ini (kemarin) belum kita terima pengembaliannya dari
penyidik Polisi,” paparnya.
Kasi Pidsus Eca Mariartha yang ditemui di
tempat terpisah mengaku, berkas tersangka Jufrin diterima Jaksa peneliti pada
Kejaksaan Negeri Raba Bima beberapa hari lalu. “Sesuai hasil penyidikan Polisi,
dalam berkas tersangka Jufrin ada penambahan tersangka baru”, jelasnya.
Eca menyebutkan, mantan tim verifikasi
pengusulan nama-nama guru calon penerima tunjangan sertifikasi tahun 2010, Fifi
Farida, telah resmi ditetapkan penyidik Polisi sebagai tersangka tambahan dalam
kasus tersebut.
Penetapan Fifi sebagai tersangka, bukan
atas petunjuk dari kita maupun arahan dari Kejaksaan, tapi murni dari hasil
pengembangan penyidikan Polisi. Kata Eca, penyidik Polisi bisa saja menetapkan
tersangka tambahan sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik pada saat
melakukan pengembangan penyidikan. “Itu semua tergantung dari hasil penyidikan
Polisi”, urainya.
Menurut Eca, bilamana pada saat penelitian
oleh pihaknya unsur formil maupun materi dalam berkas tersebut telah lengkap
atau memenuhi unsur, pihaknya langsung akan menyatakan lengkap alias P-21. (SM.06)