Bima, (SM).- Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima bekerjasama dengan Australia
Indonesia Partnership Desentralisation (AIPD) Kabupaten Bima akan menggelar
Sosialisasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) dan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan
UU no. 14 tahun 2008, Kamis (31/5) di aula SMKN 3 Kota Bima.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Drs.
Junaidin memaparkan, sosialisasi dengan tema “Keterbukaan Informasi menuju
Pelayanan Informasi publik yang Lebih Baik di Kabupaten Bima” ini akan diikuti
seluruh pejabat Eselon II dan III setingkat Kepala dan Sekretaris
Dinas/Badan/Kantor dan lima pimpinan redaksi media cetak lokal yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik di Kabupaten Bima.
Junaidin yang mantan Camat Parado ini berharap agar sosialisasi ini
dapat menjadi forum yang strategis dalam menyamakan persepsi dalam implementasi
UU ini di Kkabupaten Bima. Apalagi nantinya akan ada penunjukan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada semua SKPD lingkup Pemerintah
Kabupaten Bima.
“Untuk ini, pimpinan daerah, pejabat SKPD, staf dan stakeholder
pemerintah, mempunyai pemahaman yang sama terhadap amanat UU no 14 tahun 2008
yakni pentingnya layanan informasi publik bagi masyarakat dan PPID”, terangnya.
Untuk membekali peserta sosialisasi, akan hadir narasumber Direktur
IKAP, Kepala Dinas Perhubungan Kominfo Provinsi NTB dan Manager AIPD Provinsi
NTB dan dihadiri lebih kurang 73 peserta dari seluruh SKPD, termasuk di
dalamnya praktisi media cetak dan elektronik.
Masih menurut Djunaidin, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk
pemantapan persiapan pembentukan lembaga publik Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima. Lebih jauh Djunaidin juga menyampaikan
terima dan penghargaan kepada AIPD atas kerjasama dan partisipasinya dalam
kegiatan ini.
Menutup uraiannya, Djunaidin berharap kegiatan ini dapat terlaksana
dengan baik dan lancar sehingga tercapai pemahaman yang baik dan harapan
adanya pelayanan informasi publik yang lebih baik pada semua SKPD lingkup
Pemerintah Daerah akan tercapai sesuai substansi dan filosofi UU nomor 14
tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. (SM.02)