Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPRD Minta Kasus Kemenag tak Dibuat Drama

04 Mei 2012 | Jumat, Mei 04, 2012 WIB Last Updated 2012-05-04T12:24:25Z

Bima,(SM).- Tak kunjung usainya penanganan kasus pemotongan sertifikasi dan guru terpencil di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, terlebih bolak baliknya berkas dari Kepolisian dan pihak Kejaksaan, DPRD Kabupaten Bima menilai ada sebuah drama yang dilakukan oleh dua lembaga hukum tersebut.

Kasus yang menyerat tiga orang pelaku dilingkungan kantor setempat, termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Bima, diminta oleh Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, SE, untuk segera diselesaikan. Selain sudah ditetapkan tersangka, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menanganinya. “Kasus ini jangan dibuat seperti drama. Selesaikan secepatnya, kasihan masyarakat yang menyimak kasus ini seperti dibuat menggantung,” tegas Ilham.
Duta PKS itu mengaku, sebagai wakil rakyat, pihaknya tetap memantau perkembangan dan mendorong penegak hukum agar kasus tersebut agar secepatnya diselesaikan. Kemudian, melalui lembaga Pengadilan, secepatnya pula akan diketahui siapa yang benar dan salah.
Kemudian mengenai status Kepala Kemenag Kabupaten Bima yang masih bertahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Anggota Komisi IV itu mengatakan, dulu pernah anggota DPRD Kabupaten Bima menemui dan berkonsultasi masalah kasus itu ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB. Saat itu, langsung di terima oleh Kepala kantornya. “Kita sudah sampaikan rasa keprihatinan dan perhatian kita pada kasus tersebut kepada Kepala Kemenag Provinsi, beliau menanggapinya dengan baik,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, wakil rakyat menanyakan sikap Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB mengenai kasus yang menimpa jajaran Kemenag Kabupaten Bima. Saat itu Kepala Kemenag Provinsi menjawab, apabila yang diduga sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diajukan proses pergantian Kepala Kemenag Kabupaten Bima dengan yang baru. “Tapi hari ini kan tidak juga diganti, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wallahualam,” ujarnya.
Ilham menambahkan, secara moral, sebagai lembaga Agama tindakan yang dilakukan oleh Jajaran Kemenag Kabupaten Bima itu tidak ahsan (baik,red). Namun sebagai Negara hukum, dalam menentukan siapa yang salah dan yang benar, akan di buktikan di Pengadilan. “Kami juga meminta kepada kepolisian, dalam pemeriksaannya tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” tambahnya. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update