Bima,(SM).- Tak
kunjung usainya penanganan kasus pemotongan sertifikasi dan guru terpencil di
lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima, terlebih bolak
baliknya berkas dari Kepolisian dan pihak Kejaksaan, DPRD Kabupaten Bima
menilai ada sebuah drama yang dilakukan oleh dua lembaga hukum tersebut.
Kasus yang menyerat tiga orang pelaku dilingkungan kantor
setempat, termasuk Kepala Kemenag Kabupaten Bima, diminta oleh Anggota DPRD
Kabupaten Bima, Ilham Yusuf, SE, untuk segera diselesaikan. Selain sudah
ditetapkan tersangka, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk
bergerak cepat menanganinya. “Kasus ini jangan dibuat seperti drama. Selesaikan
secepatnya, kasihan masyarakat yang menyimak kasus ini seperti dibuat
menggantung,” tegas Ilham.
Duta PKS itu mengaku, sebagai wakil rakyat, pihaknya tetap
memantau perkembangan dan mendorong penegak hukum agar kasus tersebut agar
secepatnya diselesaikan. Kemudian, melalui lembaga Pengadilan, secepatnya pula
akan diketahui siapa yang benar dan salah.
Kemudian mengenai status Kepala Kemenag Kabupaten Bima yang masih
bertahan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, Anggota
Komisi IV itu mengatakan, dulu pernah anggota DPRD Kabupaten Bima menemui dan
berkonsultasi masalah kasus itu ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTB. Saat itu,
langsung di terima oleh Kepala kantornya. “Kita sudah sampaikan rasa
keprihatinan dan perhatian kita pada kasus tersebut kepada Kepala Kemenag
Provinsi, beliau menanggapinya dengan baik,” katanya.
Bahkan, lanjutnya, wakil rakyat menanyakan sikap Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi NTB mengenai kasus yang menimpa jajaran Kemenag Kabupaten
Bima. Saat itu Kepala Kemenag Provinsi menjawab, apabila yang diduga sudah
ditetapkan sebagai tersangka, akan diajukan proses pergantian Kepala Kemenag
Kabupaten Bima dengan yang baru. “Tapi hari ini kan tidak juga diganti, padahal
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wallahualam,” ujarnya.
Ilham menambahkan, secara moral, sebagai lembaga Agama tindakan
yang dilakukan oleh Jajaran Kemenag Kabupaten Bima itu tidak ahsan (baik,red).
Namun sebagai Negara hukum, dalam menentukan siapa yang salah dan yang benar,
akan di buktikan di Pengadilan. “Kami juga meminta kepada kepolisian, dalam
pemeriksaannya tetap mengedepankan praduga tak bersalah,” tambahnya. (SM.07)