Bima,(SM).-
Empat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Bima yang absen
selama enam bulan lebih, akhirnya dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Bima. Untuk empat PNS tersebut, BKD sudah mengeluarkan surat
panggilan.
Kabid Mutasi BKD setempat Drs Agus Salim mengatakan, surat
panggilan empat pegawai Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima sudah dikirim hari ini
(kemarin,red). “Surat itu meminta kehadiran mereka untuk memberikan keterangan,
terkait ketidakhadiran,” ujarnya, Senin kemarin.
Agus mengaku, empat orang pegawai Kesbanglinmaspol yang dipanggil
itu yakni Iskandar Muda BA, Asrarudin, Suhaemin BSW dan Arahman. Karena
pihaknya harus mendapatkan keterangan dan alasannya tidak masuk kerja. “Jika
panggilan tidak diindahkan, kita akan keluarkan panggilan kedua, hingga
panggilan ketika. Tidak hadir juga, kasusnya akan diserahkan ke Inspektorat,
kemudian diperiksa khusus,’’ tegasnya.
Kata Agus, hingga kini pihaknya belum terima surat laporan dari
Kesbanglinmas. Yang diterima baru surat permintaan mutasi keempat oknum PNS
tersebut. ‘’Kita tak langsung memutasi seseorang, Harus ada proses awal,
sebelum diserahkan pada Bupati untuk mengambil keputusan,’’ jelasnya.
Dirinya menambahkan, dalam ketentuan PP 53 Tahun 2010, tentang
disiplin PNS, yang meninggalkan tugas dengan akumulasi 46 hari dapat dipecat.
Hanya saja, proses itu tidak serta merta dilakukan, karena harus ada proses
yang mengawalinya, hingga diambil keputusan pemecatan.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, M.Si yang
dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui adanya tindak lanjut dari pihaknya
atas absennya empat pegawai demaksud. “Setiap aparat yang melanggar ketentuan, tentu
akan diproses,” jelas Tajuddin, di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Namun, kata Tajuddin, pihaknya sedikit kesulitan menyoal kasus
tersebut. Masalahnya, kepala SKPD tempat pengabdian keempat pegawai itu belum
memberikan laporan secara tertulis kepada pihaknya. “Kami mengetahui masalah
ini hanya lewat media massa. Adapun surat yang pernah diajukan kepala
Kesbangpolinmas pada kami, hanya menyoal usulan mutasi terhadap empat pegawai
itu,” jelas Tajuddin.
Ditegaskannya, menyoal sangsi yang akan diberikan kepada empat
pegawai dimaksud, tergantung sungguh pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tajuddin juga tidak mengelak jika dalam PP 53/2010 menyebutkan, jika pegawai
meninggalkan tugas selama 46 hari secara akumulatif dapat dipecat. Namun untuk
keputusan tersebut, jelasnya, harus melewati tahapan pemeriksaan. “Bupati
sebagai Pembina pegawai harus melihat dulu LHP dari Inspektorat untuk mengambil
sikap terhadap aparat yang terindikasi melanggar ketentuan,” tegasnya. (SM.07)