Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BKD Proses Empat Oknum Pegawai Malas

09 Mei 2012 | Rabu, Mei 09, 2012 WIB Last Updated 2012-05-10T05:30:29Z

Bima,(SM).- Empat oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat  (Kesbangpolinmas) Kabupaten Bima yang absen selama enam bulan lebih, akhirnya dipanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima. Untuk empat PNS tersebut, BKD sudah mengeluarkan surat panggilan.

Kabid Mutasi BKD setempat Drs Agus Salim mengatakan, surat panggilan empat pegawai Kesbanglinmaspol Kabupaten Bima sudah dikirim hari ini (kemarin,red). “Surat itu meminta kehadiran mereka untuk memberikan keterangan, terkait ketidakhadiran,” ujarnya, Senin kemarin.
Agus mengaku, empat orang pegawai Kesbanglinmaspol yang dipanggil itu yakni Iskandar Muda BA, Asrarudin, Suhaemin BSW dan Arahman. Karena pihaknya harus mendapatkan keterangan dan alasannya tidak masuk kerja. “Jika panggilan tidak diindahkan, kita akan keluarkan panggilan kedua, hingga panggilan ketika. Tidak hadir juga, kasusnya akan diserahkan ke Inspektorat, kemudian diperiksa khusus,’’ tegasnya.
Kata Agus, hingga kini pihaknya belum terima surat laporan dari Kesbanglinmas. Yang diterima baru surat permintaan mutasi keempat oknum PNS tersebut. ‘’Kita tak langsung memutasi seseorang, Harus ada proses awal, sebelum diserahkan pada Bupati untuk mengambil keputusan,’’ jelasnya.
Dirinya menambahkan, dalam ketentuan PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS, yang meninggalkan tugas dengan akumulasi 46 hari dapat dipecat. Hanya saja, proses itu tidak serta merta dilakukan, karena harus ada proses yang mengawalinya, hingga diambil keputusan pemecatan.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Bima, Tajuddin, SH, M.Si yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, mengakui adanya tindak lanjut dari pihaknya atas absennya empat pegawai demaksud. “Setiap aparat yang melanggar ketentuan, tentu akan diproses,” jelas Tajuddin, di ruang kerjanya, Selasa kemarin.
Namun, kata Tajuddin, pihaknya sedikit kesulitan menyoal kasus tersebut. Masalahnya, kepala SKPD tempat pengabdian keempat pegawai itu belum memberikan laporan secara tertulis kepada pihaknya. “Kami mengetahui masalah ini hanya lewat media massa. Adapun surat yang pernah diajukan kepala Kesbangpolinmas pada kami, hanya menyoal usulan mutasi terhadap empat pegawai itu,” jelas Tajuddin.
Ditegaskannya, menyoal sangsi yang akan diberikan kepada empat pegawai dimaksud, tergantung sungguh pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Tajuddin juga tidak mengelak jika dalam PP 53/2010 menyebutkan, jika pegawai meninggalkan tugas selama 46 hari secara akumulatif dapat dipecat. Namun untuk keputusan tersebut, jelasnya, harus melewati tahapan pemeriksaan. “Bupati sebagai Pembina pegawai harus melihat dulu LHP dari Inspektorat untuk mengambil sikap terhadap aparat yang terindikasi melanggar ketentuan,” tegasnya.  (SM.07)
×
Berita Terbaru Update