Dompu, (SM).- Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, H.Moh Alexander, MSI menegaskan, jika hingga tahun 2014 tenaga guru belum berkualifikasi minimal ijazah Strata satu (S1), guru bersangkutan dapat dilengserkan menjadi tenaga administrasi atau tata usaha.
“Batas akhir guru supaya berijazah S1 tahun 2014. Jika tidak dia akan ditempatkan pada tenaga kependidikan,’’ujarnya di hadapan sejumlah wartawan usai mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada Rabu (2/5) di lapangan beringin Dompu.
Katanya, mengacu pada peraturan terbaru terkait peningkatan mutu tenaga guru, minimal haru S1. Namun berdasarkan data pada Dikpora Dompu tentang jumlah tenaga guru yang S1 sampai saat ini sudah mencapai 84 persen. “Ini sudah lumayan dan masih sekitar 26 persen yang harus dituntaskan sebelum batas waktu yang diberikan,” tandasnya.
Selain itu, tambahnya, tenaga guru harus bersertifikasi untuk menunjukan peningkatan mutu dan kualitas tenaga pengajar. Guru yang telah mengantongi sertifikasi di Kabupaten Dompu hingga kini mencapai 50 persen dari total tenaga guru yang ada. Kemudian pada saat pelaksanaan tes kopetensi awal terhadap sejumlah guru yang mengikuti sertifikasi, Kabupaten Dompu memperoleh rengking tertinggi dengan jumlah peserta yang lulus sebanyak 411 dari 435 orang utusan Dompu yang mengikuti testing. Bagi peserta yang lulus dalam tes kompetensi awal ini, berhak mengikuti pendidikan guru bersertifikasi.
“Tak bisa dipungkiri bahwa mutu guru di Kabupaten Dompu sudah lebih baik. Buktinya guru kita masuk rengking dengan tingkat kelulusan tes kompetensi awal terbanyak dari daerah Kabupaten/Kota di NTB,’’katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan soal indikasi banyak tenaga guru bersertifikasi yang tidak mengajar dengan jumlah jam yang diajurkan dan menganai peningkatan profesionalitas tenaga guru yang tidak diimbangi oleh mutu output pendidikan? Alexander menjawab, dirinya belum pernah menerima laporan pengawas terkait adanya guru bersertifikasi yang tidak mengajar sesuai ketentuan. Jika ada demikian, dirinya berjanji untuk tidak segan mencabut kembali sertifikasi yang diembannya. Sebab sanksi itulah yang dapat diberikan kepada oknum guru serifikasi yang tidak amanah. ‘’Ketentuan sudah jelas bahwa bagi guru bersertiifikasi yang tidak mengajar 24 jam perminggu akan dicabut kembali sertifikasinya,’’tandasnya.
Alexander mengakui jika mutu guru meningkat, maka akan berkorelasi terhadap peningkatan output pendidikan. Tahun lalu, tingkat kelulusan UN pada SMU di Dompu lebih rendah dari kabupaten/kota lain di NTB. Akan tetapi lanjut Alexander, tingkat kelulusan bukan satu – satunya indikator tinggi atau rendahnya kualitas pendidikan. Sebab itu adalah satu dari sekian fariabel sebagai alat ukur yang jelas.
Lebih jauh Alexander mengatakan, melalui momentum Hardiknas, kedepan pihaknya akan berupaya lebih maksimal dalam meningkatkan mutu dan kualitas siswa, pendidikan dan tenaga kependidikan, sehingga membangkitkan genarasi emas yang berkarakter. (SM.15)