Bima (SM)-. Base camp tambang emas
illegal yang berlokasi di So Lapiri Desa Kanca Kecamatan Parado yang diduga
baru beroperasi satu bulan, Sabtu (12/5) pecan kemarin akhirnya dieksekusi
secara paksa oleh berbagai elemen masyarakat beserta pihak terkait di Kecamatan
Parado. Diantara elemen masyarakat yang melakukan eksekusi base camp illegal
itu adalah masyarakat, mahasiswa, Polisi Kehutanan (Polhut), Kepala Desa Kanca,
disaksikan Kepala Desa Parado Wane, dikawal oleh aparat Pol PP Kecamatan
Parado, dan aparat Polsek Parado.
Abdul Basit
Al Jailani, salah satu anggota tim investigasi yang dibentuk Ikatan Mahasiswa
Pelajar Parado (IMAPPA) kepada Suara Mandiri, Ahad (13/5) mengatakan, eksekusi bace
camp tambang mas illegal yang jarajnya sekitar 3 km tersebut dilaksanakan
setelah pihaknya melakukan invenstigasi selama satu pekan.
Menurut
Abdul Basit, keberadaan tambang emas illegal itu diketahui pihaknya atas
informasi masyarakat yang pulang dari sawah. “Setelah itu kami langsung bentuk
tim untuk cari tahu kebenaran informasi adanya kegiatan tambang emas illegal
dimaksud”, ujarnya.
Ia mengaku,
sebelum terjun ke lokasi tambang, tim investigasi IMAPPA berkoordinasi dengan
Pemerintah Desa Kanca. Menurut pengakuan Kepala Desa Kanca, Drs. Kharuddin,
sebelum diketahui adanya base camp tambang emas illegal itu, dirinya
didatangi oleh tim investor yang diantar oleh salah seorang warga Desa Kanca
sebagai penunjuk jalan yang hendak melakukan survey di lokasi yang diperkirakan
adanya potensi emas.
“Karena
hanya minta izin untuk survey, maka saya ijinkan. Saya tidak tahu selanjutnya
sampai ada kabar berdirinya base camp yang dianggap illegal”, jelas Kaharuddin
yang dikutip Abdul Basit.
Sementara
itu, ketika tim investigasi IMAPPA bertemu dengan Kepala Unit Pelaksana Tehnis
(UPT) Dinas Kehutanan (Dishut) Kecamatan Parado, Lukman mengaku tidak
mengetahui adanya aktivitas pertambangan tersebut.
“Begitu juga
ketika kami tanyakan kepada Camat Parado Ibrahim, SH, MM. Beliau mengaku tidak
tahu soal adanya tambang emas di Desa Kanca”, terang Basit.
Lanjut
Basit, beberapa hari setelah melakukan ivestigasi pihaknya menemukan
kejanggalan tentang keberadaan base camp tambang emas. Diantaranya,
tidak adanya izin untuk mendirikan base camp apalagi melakukan
eksplorasi, sebab Kades Kanca hanya memberikan ijin survey saja. Lagi pula,
lokasi pembangunan base camp dan pembabatan hutan tersebut berada di
lahan Hutan Tutupan Negara berdasarkan keterangan pihak Polhut Parado.
“Artinya, tim survey yang membangun base camp di lokasi tersebut
melakukan pelanggaran”, tegas Basit.
Masih
menurut Abdul Basit yang didampingi Ketua IMAPPA Frihari Faturrahman, atas
semua informasi yang diperoleh di lapangan, tim investigasi IMAPPA kembali
berkoordinsi dengan pihak terkait, yakni Kades Kanca, Polhut Parado, Pol PP
Parado, masyarakat setempat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
“Setelah diinformasikan tentang keberadaan base camp tersebut, akhirnya
disepakati untuk dilakukan eksekusi pembongkaran secara bersama-sama semua
komponen. Sehingga, pada hari Sabtu dilakukan eksekusi pembongkaran base
camp”, urainya.
Setelah
dilakukan eksekusi, tim investigasi IMAPPA menanyakan langkah yang diambil
Polhut Parado. “Katanya akan dilakukan pemanggilan terhadap warga yang diduga
penunjuk jalan dan Kepala Desa Kanca untuk diklarifikasi terkait persoalan
tersebut”, tandasnya. (SM.02)