Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sulaiman Hamzah Dituntut 3,6 Tahun Penjara

22 April 2012 | Minggu, April 22, 2012 WIB Last Updated 2012-04-22T03:57:25Z

Bima, (SM).- Eks Kepala Dinas Dikpora Kota Bima yang kini politisi Partai Demokrat di DPRD Provinsi NTB H. Sulaiman Hamzah dituntut bersalah dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dalam kasus dugaan korupsi.

Pria yang juga mantan Asisten II Setda Kota Bima itu juga dituntut wajib membayar denda senilai Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp766 juta subsider 1 tahun 7 bulan.
Penuntut umum menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana shering Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan tahun 2007 pada Dinas Dikpora Kota Bima senilai Rp766 juta lebih. “Dalam sidang kemarin, terdakwa dituntut oleh penuntut umum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima Edi Tanto Putra.
Dijelaskannya, sesuai hukum acara yang berlaku, terdakwa masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum tersebut. “Sidang pekan depan, terdakwa ajukan pembelaan”, ujarnya.
Selain H.Sulaiman Hamzah, dalam perkara tersebut juga terjerat eks Kabid Dikdas Dinas Dikpora Kota Bima H.Syahruman yang hukumannya telah berkekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Selain itu, juga eks Bendahara Umum Daerah (BUD) Setda Kota Bima Y. Titien Handoyo yang terjerat. Terdakwa Titien dituntut penuntut umum dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.
“Putusan atas terdakwa H.Syahruman yang sudah ingkrah. Sedangkan terdakwa Titien dan Sulaiman Hamzah, masih dalam tahap tuntutan. Kemungkinan putusan kedua terdakwa akan dibacakan pada hari yang sama”, paparnya. (SM.06)
×
Berita Terbaru Update