Dompu, (SM).-
Presidium Komunitas Miskin Kota (KOMIK) Dompu, secara tegas meminta pada
lembaga DPRD agar mengeluarkan rekomendasi hukum terhadap sejumlah perusahaan
yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diantarnya minyak tanah
dan solar untuk keperluan proyek.
Pernyataan itu terungkap saat rapat
klarifikasi terkait masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar
DPRD, Sabtu (14/4), dipimpin Ilham Yahyu S.Pd.
Rapat itu dihadiri sejumlah
pengusaha jasa konstruksi skala besar seperti PT Rangga Pratama, PT Lancar
Sejati, Dunia Mas. Kemudian SPBU O’o, Karijawa, Kandai II dan SPBU Manggelewa,
serta Presidium KOMIK diantaranya Dedi Kusnadi SE, Jon Edison SH dan
Alamsyah.
Dedi Kusnadi pada kesempatan itu
membeberkan, tindak penyalahgunaan terhadap minyak tanah dan solar bersubsidi
cukup marak terjadi di Kabupaten Dompu. Persoalan ini berlangsung cukup lama
dan melibatkan perusahaan – perusahaan besar.
Mereka mengindikasikan, jadian
ini berlangsung akibat adanya permainan di tingkat pengusaha dan pemilik SPBU.
Sementara pihak yang berhak seperti
masyarakat miskin merasakan imbasnya. Bahkan hampir sebagian besar masyarakat
miskin tak menikmati BBM bersubsidi. Akan tetapi mereka membeli minyak
tanah dan solar dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang
ditetapkan pemerintah pusat.
KOMIK kembali membeberkan, dalam
tiga tahun terakhir jumlah kerugian akibat pengguanaan BBM bersubsidi kasarnya
mencapai Rp 59 M. Kenapa tidak, dalam 1 tahun PT Rangga Pratama disinyalir
menggunakan minyak tanah dan solar hingga 25000 liter.
Karenanya KOMIK menilai bahwa
persoalan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang – undangan
yang berlaku, maka bentuk penyelesaian masalah yang paling konkret adalah
menyelesaikan masalah ini secara hukum. Untuk itu, mereka meminta agar lembaga
dewan segera mengeluarkan rekomendasi hukum agar aparat berwajib dapat
mengungkap tuntas kasus ini serta menjerat para pelakunya sesuai dengan tingkat
pelanggarannya.
Abdullah S.Kel, anggota DPRD Dompu
mengatakan, rekomendasi belum bisa dikeluarkan langsung, karena pihaknya masih
perlu mengkaji secara mendalam persoalan dimaksud. Menurutnya, menyerahkan
persoalan ini secara hukum bukan jalan penyelesaian masalah. Namun yang
dibutuhkan adalah kesadaran pengusaha agar tidak menggunakan BBM yang bukan
menjadi haknya. Demikian pula pihak SPBU juga tidak sembarang memberikan BBM
bersubdisi, kecuali pada pihak yang berhak.
Sebab yang bersubsidi diperuntukan
bagi masyarakat ekonomi lemah dengan hakikat supaya mereka dapat
memperoleh penghidupan yang layak. “Tapi jika masalah ini tidak mampu di
atasi, saya sepakat proses secara hukum pelakunya”, tegasnya.
Hal senada juga katakan anggota
dewan dari PBB Ir.Nur Syamsu. Dia menilai tindakan pengusaha menggunakan minyak
tanah dan solar untuk operasional kegiatan proyek, secara tidak langsung telah
menggrogoti hak rakyat miskin.
Masalah ini lanjutnya, harus segera
dipangkas supaya tidak berlarut – larut. Sebab pada akhirnya rakyat miskin yang
akan menjadi korbannya.
Dari sekian perwakilan perusahaan
yang hadir ada yang bersikap terbuka karena mengakui pernah menggunakan BBM
bersubsidi.
Diantaranya karyawan PT Lancar
Sejati, Tini mengakui jika perusahaanya pernah menggunakan BBM
bersubsidi. Tapi BBM itu digunakan saat pengangkutan alat – alat berat yang
dibawa keluar daerah dan kendaraan operasional lainnya. Namun ia membantah
tudingan KOMIK yang mengatakan bahwa perusahaanya memakai BBM bersubsidi dalam
setahun mencapai 25000. Katanya, pihaknya pernah menggunakan BBM bersubsidi
sampai 460 liter pertahun. “Tidak benar kalau kami menggunakannya sampai 25000,”
tandas Tini. (SM.15)