Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Soal Subsidi BBM, Dewan Diminta Keluarkan Rekomendasi Hukum

16 April 2012 | Senin, April 16, 2012 WIB Last Updated 2012-04-15T17:19:58Z

Dompu, (SM).- Presidium Komunitas Miskin Kota (KOMIK) Dompu, secara tegas meminta pada lembaga DPRD agar mengeluarkan rekomendasi hukum terhadap sejumlah perusahaan yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi  diantarnya minyak tanah dan solar untuk keperluan proyek.

Pernyataan itu terungkap saat rapat klarifikasi terkait masalah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang digelar DPRD, Sabtu (14/4), dipimpin Ilham Yahyu S.Pd.
Rapat itu dihadiri sejumlah pengusaha jasa konstruksi skala besar seperti PT Rangga Pratama, PT Lancar Sejati, Dunia Mas. Kemudian SPBU O’o, Karijawa, Kandai II dan SPBU Manggelewa, serta Presidium KOMIK diantaranya Dedi Kusnadi SE, Jon Edison SH dan Alamsyah.
Dedi Kusnadi pada kesempatan itu membeberkan, tindak penyalahgunaan terhadap minyak tanah dan solar bersubsidi cukup marak terjadi di Kabupaten Dompu. Persoalan ini berlangsung cukup lama dan melibatkan perusahaan – perusahaan besar.
Mereka mengindikasikan, jadian ini berlangsung akibat adanya permainan di tingkat pengusaha dan pemilik SPBU.
Sementara pihak yang berhak seperti masyarakat miskin merasakan imbasnya. Bahkan hampir sebagian besar masyarakat miskin tak menikmati BBM bersubsidi. Akan tetapi mereka membeli  minyak tanah dan solar dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat. 
KOMIK kembali membeberkan, dalam tiga tahun terakhir jumlah kerugian akibat pengguanaan BBM bersubsidi kasarnya mencapai Rp 59 M. Kenapa tidak, dalam 1 tahun PT Rangga Pratama disinyalir menggunakan minyak tanah dan solar hingga 25000 liter. 
Karenanya KOMIK menilai bahwa persoalan ini merupakan pelanggaran terhadap aturan perundang – undangan yang berlaku, maka bentuk penyelesaian masalah yang paling konkret adalah menyelesaikan masalah ini secara hukum. Untuk itu, mereka meminta agar lembaga dewan segera mengeluarkan rekomendasi hukum agar aparat berwajib dapat mengungkap tuntas kasus ini serta menjerat para pelakunya sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Abdullah S.Kel, anggota DPRD Dompu mengatakan, rekomendasi belum bisa dikeluarkan langsung, karena pihaknya masih perlu mengkaji secara mendalam persoalan dimaksud. Menurutnya, menyerahkan persoalan ini secara hukum bukan jalan penyelesaian masalah. Namun yang dibutuhkan adalah kesadaran pengusaha agar tidak menggunakan BBM yang bukan menjadi haknya. Demikian pula pihak SPBU juga tidak sembarang memberikan BBM bersubdisi, kecuali pada pihak yang berhak. 
Sebab yang bersubsidi diperuntukan bagi masyarakat ekonomi lemah dengan hakikat supaya mereka dapat memperoleh penghidupan yang layak. “Tapi jika masalah ini tidak mampu di atasi, saya sepakat proses secara hukum pelakunya”, tegasnya.
Hal senada juga katakan anggota dewan dari PBB Ir.Nur Syamsu. Dia menilai tindakan pengusaha menggunakan minyak tanah dan solar untuk operasional kegiatan proyek, secara tidak langsung telah menggrogoti hak rakyat miskin.
Masalah ini lanjutnya, harus segera dipangkas supaya tidak berlarut – larut. Sebab pada akhirnya rakyat miskin yang akan menjadi korbannya.
Dari sekian perwakilan perusahaan yang hadir ada yang bersikap terbuka karena mengakui pernah menggunakan BBM bersubsidi.
Diantaranya karyawan PT Lancar Sejati, Tini mengakui  jika perusahaanya pernah menggunakan BBM bersubsidi. Tapi BBM itu digunakan saat pengangkutan alat – alat berat yang dibawa keluar daerah dan kendaraan operasional lainnya. Namun ia membantah tudingan KOMIK yang mengatakan bahwa perusahaanya memakai BBM bersubsidi dalam setahun mencapai 25000. Katanya, pihaknya pernah menggunakan BBM bersubsidi sampai 460 liter pertahun. “Tidak benar kalau kami menggunakannya sampai 25000,” tandas Tini. (SM.15)
×
Berita Terbaru Update