Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

SatNarkoba Tangkap Pemilik Ganja

20 April 2012 | Jumat, April 20, 2012 WIB Last Updated 2012-04-20T12:05:40Z

Bima, (SM).-  Satuan Narkoba Polres Bima Kabupaten, Rabu (18/4)  sekitar pukul 19.00 Wita menangkap peredaran gelap narkotik jenis ganja. Penangkapan itu berlangsung di jalan lintas Parado, tepatnya depan SMPN 4 Bima.
Kasat Narkoba, AKP Sutriyanto. SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/4) mengatakan, tertangkapnya pelaku tindak pidana narkotik itu berdasarkan laporan masyarakat. Para pelakunya adalah RHM (30) warga RT006/RW02 Desa Sie dan Ad alias One (27) warga RT 08/RW03 warga Desa Simpasai Kecamatan Monta. Ketika ditangkap para pelaku sedang memegang ganja sebanyak satu bungkus dengan tangan kanan, “ketika mau ditangkap, bungkusan ganja itu sempat dibuang”, ungkap Mantan Kapolsek Belo itu.
Lanjutnya, saat sekarang kedua orang warga Sie dan Simpasai Kecamatan Monta itu bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Bima. ATAs perbuatannya, kedua warga Sie dan Simpasai itu dikenakan ancaman pasal 111, ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 a Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau dengan denda minimal Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 Milyar.
Ditanya dari mana asal barang haram itu, Kasat yang didamping   Kader selaku anggota SatNarkoba enggan memberikan informasi. Pasalnya, satuan Narkoba sekarang sedang mengincar gembong Narkoba yang ada di Bima. Selain itu, ada kekhawatiran, kalau diberikan informasi dari mana asalnya maka para gembong narkoba akan menghilangkan jejak sehingga sulit tertangkap.
“Saya belum bisa jelaskan dari mana mereka itu, kami sedang lidik dan menelusuri jaringan Narkoba yang ada di Bima ini sekarang”, tandas Sutriyanto yang diamini  Kader. (SM.12)
×
Berita Terbaru Update