Bima, (SM).- Satuan
Narkoba Polres Bima Kabupaten, Rabu (18/4) sekitar pukul 19.00 Wita
menangkap peredaran gelap narkotik jenis ganja. Penangkapan itu berlangsung di
jalan lintas Parado, tepatnya depan SMPN 4 Bima.
Kasat
Narkoba, AKP Sutriyanto. SH yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/4)
mengatakan, tertangkapnya pelaku tindak pidana narkotik itu berdasarkan laporan
masyarakat. Para pelakunya adalah RHM (30) warga RT006/RW02 Desa Sie dan Ad
alias One (27) warga RT 08/RW03 warga Desa Simpasai Kecamatan Monta. Ketika
ditangkap para pelaku sedang memegang ganja sebanyak satu bungkus dengan tangan
kanan, “ketika mau ditangkap, bungkusan ganja itu sempat dibuang”, ungkap
Mantan Kapolsek Belo itu.
Lanjutnya,
saat sekarang kedua orang warga Sie dan Simpasai Kecamatan Monta itu bersama
barang bukti sudah diamankan di Polres Bima. ATAs perbuatannya, kedua warga Sie
dan Simpasai itu dikenakan ancaman pasal 111, ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 a
Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan
ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau dengan
denda minimal Rp 800 juta atau maksimal Rp 8 Milyar.
Ditanya
dari mana asal barang haram itu, Kasat yang didamping Kader selaku
anggota SatNarkoba enggan memberikan informasi. Pasalnya, satuan Narkoba
sekarang sedang mengincar gembong Narkoba yang ada di Bima. Selain itu, ada
kekhawatiran, kalau diberikan informasi dari mana asalnya maka para gembong
narkoba akan menghilangkan jejak sehingga sulit tertangkap.
“Saya
belum bisa jelaskan dari mana mereka itu, kami sedang lidik dan menelusuri
jaringan Narkoba yang ada di Bima ini sekarang”, tandas Sutriyanto yang diamini
Kader. (SM.12)