Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Lepas Dokter Terduga Teroris

23 April 2012 | Senin, April 23, 2012 WIB Last Updated 2012-04-23T03:33:39Z

Kota Bima, (SM).- Usai menjalani pemeriksaan Mabes Polri, Drg. Yuni Ardhi yang ditangkap bersama dengan Kamaludin alis Ridho lantaran diduga bagian jaringan teroris, akhirnya dibebaskan. Yuni Ardhi dibebaskan karena tidak terbukti secara hukum terlibat jaringan teroris dan menyembunyikan Ridho.

Menurut  penasehat hukum dari Tim Pembela Muslim, Ahyar SH, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Yuni Ardhi dalam kegiatan teroris. Termasuk keterkaitannya menyembunyikan DPO, Kamaluddin. "Dari dua orang tinggal satu terduga karena yang satu tidak cukup bukti”, kata, Ahyar kepada wartawan, Ahad (22/4) siang.
Ia mengaku, kliennya tersebut semestinya dibebaskan pada hari Kamis (19/4) sore. Tapi karena keluarganya belum datang, sehingga serah terima pembebasan kepada keluarga ditunda keesokan harinya, yakni pada hari Jum’at (20/4). “Keluarga Yuni Ardhi tidak bisa tiba pada hari Kamis. Untuk itu, Mabes Polri menunggu kedatangan keluargnya untuk dilakukan serah terima”, ujarnya.
Kata Ahyar, kliennya dijemput oleh dua orang anggota keluarga, masing-masing satu orang dari Surabaya dan satu orangnya lagi dari Mataram.
Dia mengaku, pembebasan dokter yang diduga masuk dalam jaringan teroris itu, karena tidak terbukti secara hukum terlibat, baik sebagai teroris maupun sebagai orang yang berupaya menyembunyikan Ridho. “Hasil pemeriksaan Mabes Polri, tak ada dukungan ataupun kesaksian yang mengarah pada keterlibatan seperti dugaan awal”, jelasnya.
Karena tidak terbukti, lanjut Ahyar, kasusnya tidak dikembangkan. Tapi hanya dijadikan sebagai saksi untuk Ridho. Jika dikemudian hari, DPO-DPO lain tertangkap dan memberikan informasi yang kuat adanya keterlibatan Yuni Ardhi, dokter gigi itu akan kembali dipanggil sebagai saksi, bahkan sebagai tersangka.
Jum’at (13/4) sekitar pukul 04.30 WIB, Yuni dan seorang teman lainnya, yakni Kamaludin alias Ridho ditangkap Densus 88 Mabes Polri usai sholat di Masjid Raya Al Muwahiddin, Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari ditangkapnya salah seorang teroris Aceh. Mereka diduga terlibat pelatihan militer di Aceh.
Masih menurut Ahyar, pihak kepolisan sudah bekerja secara profesional sesuai Undang-undang yang berlaku. Seperti waktu penahanan selama enam hari. Itu adalah bagian dari prosedur, karena dalam UU Terorisme, penyidik berhak menahan selama 6 hari tanpa memberitahukan pada pihak keluarga. “Kasus pidana umum beda dengan kasus teroris. Kalau pidana umum penyidik hanya menahan 1 kali 24 jam sedangkan kasus teroris selama enam jam”, urainya.
Ia menambahkan, Kamaludin alias Ridho terlibat pelatihan militer di Aceh seperti yang ada dalam video yang dirilis polisi. Ridho duduk di antara jajaran tertinggi para militer seperti Jojo yang membacakan ayat-ayat Tuhan dalam bahasa Arab.
Sementara itu, Istri Yuni Ardhi, Dwi Indah S yang dihubungi terpisah mengaku sudah mengetahui suaminya dibebaskan Mabes Polri. Ia mengaku, suaminya tersebut tiba di rumah Ahad sore (kemarin,red). “Kami sangat senang dan bersyukur atas pembebasan Bapak. Terlebih pada Allah SWT dan teman-teman media yang selalu membiritakan Bapak yang baik-baik”, katanya.
Menurut Sri, dari awal dia meyakini jika suaminya tidak terlibat dalam jaringan teroris. Karena selama ini, suaminya diketahui baik dan tidak berurusan dengan jaringan tersebut. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update