Kota
Bima, (SM).- Usai
menjalani pemeriksaan Mabes Polri, Drg. Yuni Ardhi yang ditangkap bersama
dengan Kamaludin alis Ridho lantaran diduga bagian jaringan teroris, akhirnya dibebaskan.
Yuni Ardhi dibebaskan karena tidak terbukti secara hukum terlibat jaringan
teroris dan menyembunyikan Ridho.
Menurut penasehat hukum dari Tim Pembela Muslim,
Ahyar SH, penyidik belum menemukan bukti keterlibatan Yuni Ardhi dalam kegiatan
teroris. Termasuk keterkaitannya menyembunyikan DPO, Kamaluddin. "Dari dua
orang tinggal satu terduga karena yang satu tidak cukup bukti”, kata, Ahyar
kepada wartawan, Ahad (22/4) siang.
Ia
mengaku, kliennya tersebut semestinya dibebaskan pada hari Kamis (19/4) sore.
Tapi karena keluarganya belum datang, sehingga serah terima pembebasan kepada
keluarga ditunda keesokan harinya, yakni pada hari Jum’at (20/4). “Keluarga
Yuni Ardhi tidak bisa tiba pada hari Kamis. Untuk itu, Mabes Polri menunggu
kedatangan keluargnya untuk dilakukan serah terima”, ujarnya.
Kata
Ahyar, kliennya dijemput oleh dua orang anggota keluarga, masing-masing satu
orang dari Surabaya dan satu orangnya lagi dari Mataram.
Dia
mengaku, pembebasan dokter yang diduga masuk dalam jaringan teroris itu, karena
tidak terbukti secara hukum terlibat, baik sebagai teroris maupun sebagai orang
yang berupaya menyembunyikan Ridho. “Hasil pemeriksaan Mabes Polri, tak ada
dukungan ataupun kesaksian yang mengarah pada keterlibatan seperti dugaan awal”,
jelasnya.
Karena
tidak terbukti, lanjut Ahyar, kasusnya tidak dikembangkan. Tapi hanya dijadikan
sebagai saksi untuk Ridho. Jika dikemudian hari, DPO-DPO lain tertangkap dan
memberikan informasi yang kuat adanya keterlibatan Yuni Ardhi, dokter gigi itu
akan kembali dipanggil sebagai saksi, bahkan sebagai tersangka.
Jum’at
(13/4) sekitar pukul 04.30 WIB, Yuni dan seorang teman lainnya, yakni Kamaludin
alias Ridho ditangkap Densus 88 Mabes Polri usai sholat di Masjid Raya Al
Muwahiddin, Kota Bima Nusa Tenggara Barat. Penangkapan itu merupakan
pengembangan dari ditangkapnya salah seorang teroris Aceh. Mereka diduga
terlibat pelatihan militer di Aceh.
Masih
menurut Ahyar, pihak kepolisan sudah bekerja secara profesional sesuai
Undang-undang yang berlaku. Seperti waktu penahanan selama enam hari. Itu
adalah bagian dari prosedur, karena dalam UU Terorisme, penyidik berhak menahan
selama 6 hari tanpa memberitahukan pada pihak keluarga. “Kasus pidana umum beda
dengan kasus teroris. Kalau pidana umum penyidik hanya menahan 1 kali 24 jam
sedangkan kasus teroris selama enam jam”, urainya.
Ia
menambahkan, Kamaludin alias Ridho terlibat pelatihan militer di Aceh seperti
yang ada dalam video yang dirilis polisi. Ridho duduk di antara jajaran
tertinggi para militer seperti Jojo yang membacakan ayat-ayat Tuhan dalam
bahasa Arab.
Sementara
itu, Istri Yuni Ardhi, Dwi Indah S yang dihubungi terpisah mengaku sudah
mengetahui suaminya dibebaskan Mabes Polri. Ia mengaku, suaminya tersebut tiba
di rumah Ahad sore (kemarin,red). “Kami sangat senang dan bersyukur atas
pembebasan Bapak. Terlebih pada Allah SWT dan teman-teman media yang selalu
membiritakan Bapak yang baik-baik”, katanya.
Menurut
Sri, dari awal dia meyakini jika suaminya tidak terlibat dalam jaringan
teroris. Karena selama ini, suaminya diketahui baik dan tidak berurusan dengan
jaringan tersebut. (SM.07)