Kota Bima,(SM).- Kasus pengerusakan dan pembakaran asset Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) Cabang Bima yang dilakukan orang tak dikenal beberapa waktu lalu di
Sekretariat oranganisasi tersebut, akan tetap diusut Kepolisian Resort Bima
Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Kumbul
Kusdijanto Sujadi, SH SIk, Rabu kemarin saat menjawab tuntutan massa aksi
gabungan HMI Cabang Bima di depan Markas Polresta Bima, menegaskan, sudah
menjadi tugas dan kewajiban serta kewenangan polisi menuntaskan setiap kasus
yang ada, termasuk tuntutan HMI Cabang Bima yang meminta ketegasan pihaknya
dalam menanganani kasus pengerusakan dan pembakaran asset penting milik
organsisasi Islam tersebut.
Beberapa poin penting yang
disampaikan Kapolresta, diantaranya, berjanji tetap mengusut tuntas kasus
penerusakan dan pembakaran sebagaimana yang menjadi tuntutan dan desakan massa
aksi. Hanya saja, jelasnya, sebuah proses hukum tidaklah semudah membalikan
telapak tangan dan membutuhkan tahapan yang mesti dilalui. Menangkap dan
memeriksa seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tertentu, memerlukan saksi
dan alat bukti yang cukup. “Polisi hanyalah penyedia secangkir teh, yang
menentukan teh itu manis dan cukup gulanya tentulah jaksa dan yang berhak
meminumnya adalah Pengadilan,” ucap Kumbul.
Jika massa meragukan proses hukum
yang tengah disidiknya, Kumbul persilakan HMI Cabang Bima menyambangi ruang
Reskrim (Gunung Dua) Mapolres Bima Kota untuk mengawal tahap demi tahap yang
dilalui dalam rangka menuntaskan kasus pengerusakan dan pembakaran dimaksud.
“Tiap hari silakan datang ke ruang Reskim dan silakan kawal kerja kami,
“tantang Kumbul.
Bahkan saat massa aksi mendesak
batasan waktu penyelesaian kasus pengerusakan dan pembakaran asset HMI yang ada
disekretariat jalan Gatot Soebroto Sadia, Kapolres secara tegas pula, tidak
bisa memastikan seperti kehendak dan tuntutan massa aksi. Sebab, ketentuan
waktu hanyalah Tuhan yang miliki.
Terpantau, dalam aksi demonstrasi
yang digelar HMI Cabang Bima, buntut dari pengerusakan dan pembakaran sejumlah
asset penting milik organisasi tersebut, mengemuka beberapa tuntutan pada pihak
kepolisian, seperti meminta untuk segera menuntaskan kasus pengerusakan
dimaksud. Lalu menangkap dan segera menahan pelaku pengerusakan.
Tuding massa aksi yang
diwakili jenderal lapangan, Muhaimin, pihak kepolisian dibawah komando Kumbul,
diduga sengaja melakukan pembiaran dan penundaan proses pemeriksaan dan
penangkapan serta penahan pelaku pengerusakan. Alasan mereka, meski polisi
telah mengantongi identitas pelaku pengerusakan, akan tetapi tidak juga
dilakukan penagkapan dan penahanan.
Yang menyedihkan, saat sejumlah
massa aksi mengancam dan mengecam Kapolres Bima Kota untuk mundur dan angkat
kaki dari Bima, jika tidak mampu menyelesaikan secara cepat dan tuntas kasus
pengerusakan dimaksud yang dijawab Kumbul dengan rendah hati, rela meninggalkan
Kota Bima dan melepas jabatannya sebagai Kapolres, apabila diperintahkan atasan
dan lembaga Kepolisian dan jika masyarakat secara umum sudah tidak menyukai
kepemimpinannya.(SM.08)