Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pendataan Honorer KI-K2 Dimanfaatkan?

11 April 2012 | Rabu, April 11, 2012 WIB Last Updated 2012-04-11T05:50:28Z

Baharuddin, SH
Bima, (SM).- Pendataan tenaga honor yang mengantongi SK Kepala Daerah untuk kebutuhan Kategori 1 dan 2 (K1 dan K2) dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD), diingatkan Wakil Rakyat Kabupaten Bima untuk tidak menjadikan sebagai proyek kelompok. Tapi harus didata sesuai dengan data ril dan tanpa kepentingan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharudin, SH mengaku sudah beberapa kali menerima aduan dari tenaga honor terkait perekrutan K1 dan K2 yang sarat dengan kepentingan sekelompok orang. Padahal banyak tenaga honor yang mengantongi persyaratan sesuai ketentuan dalam  PP 48 tahun 2005 dan Surat Edaran Menpan 05 tahun 2010, namun tidak terjaring dalam K1.

“Kita minta pendataan untuk kategori ini harus obyektif. Tidak berdasarkan kepentingan, apalagi dijadikan kelompok oleh sebagian orang. Kasihan tenaga honor yang benar-benar bekerja dari dulu,” tegasnya saat ditemui di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bima, Selasa kemarin.
Untuk K2, pria yang biasa disapa Bahar itu mengaku, secara pribadi sudah menanyakan jumlahnya pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yakni sebanyak 13.650 orang. Dari jumlah sebanyak itu, dirinya meminta kepada BKD untuk mendata sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditentukan. “Jangan sampai karena jumlah sangat banyak, yang terjaring malah diakal-akalin datanya, demi kepentingan,” sorotnya.
Untuk memastikan pemerintah daerah bekerja dengan baik dan menjaring tenaga honor K2 sesuai aturan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil BKD untuk klarifikasi. Sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan tenaga honor yang tidak terjaring padahal memenuhi syarat dan ketentuan. “Untuk K1 kan sudah diumumkan, nah untuk K2, kita upayakan mengontrol perekrutannya,” tambah Bahar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota dewan lain, anggota Komisi I, Abdullah, SAg yang ditemui di ruang Komisinya Selasa kemarin juga meminta kepada BKD untuk tidak merekayasa data tenaga honor. Jika itu terjadi, maka BKD dan orang-orang yang berkepentingan di dalamnya telah merampas hak tenaga honor yang mestinya terjaring dalam K2. “Jangan pilih kasih. Jaring sesuai data ril nya,” tegas duta PAN itu.
Lanjutnya, tenaga honor yang sudah bekerja lama dan sudah memenuhi ketentuan untuk di rekrut dalam K2, memiliki hak untuk masuk dan terjaring. Karena sejak awal mereka diangkat menjadi tenaga honor, selain mengabdikan diri sebagai abdi Negara,  juga berharap besar untuk diangkat statusnya menjadiu PNS. “Ini merupakan kesempatan mereka yang sudah mengabdi sejak lama. Jangan karena kepentingan, lantas menyingkirkan hak mereka dan diganti dengan tenaga honor yang baru, lantaran anak pejabat dan memiliki koneksi dengan orang penting didalam pemerintahan,” cibirnya.
Abdullah mengaku, dalam waktu dekat juga Komisi I akan berangkat dan bertemu dengan pihak BKN dan Menpan-RB, untuk klarifikasi K1 dan K2. Tujuannya tidak lain, memastikan penjaringan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (SM.07)

×
Berita Terbaru Update