Baharuddin, SH |
Bima, (SM).- Pendataan
tenaga honor yang mengantongi SK Kepala Daerah untuk kebutuhan Kategori 1 dan 2
(K1 dan K2) dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD),
diingatkan Wakil Rakyat Kabupaten Bima untuk tidak menjadikan sebagai proyek
kelompok. Tapi harus didata sesuai dengan data ril dan tanpa kepentingan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Bima, Baharudin, SH mengaku sudah beberapa kali menerima aduan dari tenaga
honor terkait perekrutan K1 dan K2 yang sarat
dengan kepentingan sekelompok orang. Padahal banyak tenaga honor yang
mengantongi persyaratan sesuai ketentuan dalam PP 48 tahun 2005 dan Surat
Edaran Menpan 05 tahun 2010, namun tidak terjaring dalam K1.
“Kita minta pendataan untuk
kategori ini harus obyektif. Tidak berdasarkan kepentingan, apalagi dijadikan
kelompok oleh sebagian orang. Kasihan tenaga honor yang benar-benar bekerja
dari dulu,” tegasnya saat ditemui di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bima, Selasa
kemarin.
Untuk K2, pria yang biasa disapa
Bahar itu mengaku, secara pribadi sudah menanyakan jumlahnya pada Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bima yakni sebanyak 13.650 orang. Dari
jumlah sebanyak itu, dirinya meminta kepada BKD untuk mendata sesuai aturan dan
mekanisme yang sudah ditentukan. “Jangan sampai karena jumlah sangat banyak,
yang terjaring malah diakal-akalin datanya, demi kepentingan,” sorotnya.
Untuk memastikan pemerintah
daerah bekerja dengan baik dan menjaring tenaga honor K2
sesuai aturan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil BKD untuk
klarifikasi. Sekaligus menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan tenaga honor
yang tidak terjaring padahal memenuhi syarat dan ketentuan. “Untuk K1 kan sudah diumumkan, nah untuk K2,
kita upayakan mengontrol perekrutannya,” tambah Bahar.
Hal yang sama juga disampaikan
oleh anggota dewan lain, anggota Komisi I, Abdullah, SAg yang ditemui di ruang
Komisinya Selasa kemarin juga meminta kepada BKD untuk tidak merekayasa data
tenaga honor. Jika itu terjadi, maka BKD dan orang-orang yang berkepentingan di
dalamnya telah merampas hak tenaga honor yang mestinya terjaring dalam K2. “Jangan pilih kasih. Jaring sesuai data ril nya,”
tegas duta PAN itu.
Lanjutnya, tenaga honor yang
sudah bekerja lama dan sudah memenuhi ketentuan untuk di rekrut dalam K2, memiliki hak untuk masuk dan terjaring. Karena sejak
awal mereka diangkat menjadi tenaga honor, selain mengabdikan diri sebagai abdi
Negara, juga berharap besar untuk diangkat statusnya menjadiu PNS. “Ini
merupakan kesempatan mereka yang sudah mengabdi sejak lama. Jangan karena
kepentingan, lantas menyingkirkan hak mereka dan diganti dengan tenaga honor
yang baru, lantaran anak pejabat dan memiliki koneksi dengan orang penting
didalam pemerintahan,” cibirnya.
Abdullah mengaku, dalam waktu
dekat juga Komisi I akan berangkat dan bertemu dengan pihak BKN dan Menpan-RB,
untuk klarifikasi K1 dan K2. Tujuannya tidak
lain, memastikan penjaringan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(SM.07)