Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Penangguhan Tersangka Cabul, Diprotes

10 April 2012 | Selasa, April 10, 2012 WIB Last Updated 2012-04-10T04:19:15Z

Bima, (SM).- Penangguhan penahanan tersangka dugaan cabul murid SD oleh oknum guru SDN Inpres Talabiu inisial MT oleh penyidik Polsek Woha, menuai protes dari orang tua korban.  
“Saya selaku orang tua korban sangat keberatan dengan kebijakan Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka,” ucap Ilyas H.Mahmud kepada wartawan menanggapi penangguhan penahanan tersangka.

Keberatan Ilyas, karena penangguhan penahanan yang dilakukan penyidik Polisi terhadap tersangka, tidak ada kejelasan alasan maupun pertimbangan dari pihak Kepolisian. Sementara, kata dia, selaku korban, pihaknya belum memberikan ruang penyelesaian persoalan tersebut secara kekeluargaan atau diluar jalur hukum. “Harusnya ada keadilan yang diberikan pada kami,” ujarnya.
Ilyas dan keluarganya merasa tidak dianggap oleh pihak keluarga. Sebab, dengan ditangguhkannya penahanan, keluarga tersangka tertawa dan merasa puas. “Kami tuntut keadilan dari penegak hukum,” timpalnya.
Semenjak mencuatnya persoalan yang menimpa anaknya tersebut, Ilyas dan keluarganya tidak nyaman kesehariannya. Selalu dihantui oleh berbagai perasaan. “Seandainya ada diantara Polisi yang mengalami seperti ini, bagaimana perasaannya?,” keluhnya.
Ilyas mengatakan, penyidik Polsek Woha telah menghubungi pihaknya dengan memberitahukan adanya penangguhan penahanan tersangka. Pada saat itu, Polisi meminta pada pihaknya agar tidak muncul persoalan dengan ditangguhkannya penahanan terhadap tersangka.
Selain orang tua korban, atas penangguhan penahanan tersangka juga ditanggapi praktisi hukum. “Permintaan penangguhan penahanan maupun penangguhan penahanan adalah hak dan kewenangan,” ujar M.Ali, SH.
Hanya saja, kata dia, pihak penyidik harus mampu menjelaskan apa dasar dan pertimbangan penyidik sehingga dipandang perlu dilakukan penangguhan. “Pertimbangan dan dasarnya harus bisa dijelaskan,” desaknya.
Apalagi, sambungnya, antara keluarga tersangka dengan keluarga korban belum ada kesepahaman. “Seorang penyidik harus bisa mengimplementasikan hak-hak para pihak, tanpa ada yang dikorban,” pintanya. (SM 06)
×
Berita Terbaru Update