Bima, (SM).- Penyidik Polsek Woha akhirnya menangguhkan penahanan oknum
guru PNS inisial MT, tersangka kasus dugaan pencabulan beberapa orang siswi SDN
Inpres Talabiu Kecamatan Woha, Sabtu (7/4) sore.
Belum diperoleh kepastian, alasan
pihak Kepolisian menangguhkan penahanan tersangka yang sudah berlangsung
sekitar 20 hari tersebut. Hingga berita ini dikorankan, wartawan belum peroleh
jawaban resmi.
Kapolsek Woha, AKP Usman Jamaludin
yang dihubungi via seluler tidak mendapatkan jawaban. Begitupun saat dihubungi
Kanit Reskrim Polsek Woha IPDA Zainal Abidin, hingga berita ini dikorankan
belum diperoleh jawaban resmi.
Sabtu malam, Brigadir Sarjan,
penyidik Polsek Woha yang juga dihubungi via seluler, mengakui penahanan
tersangka MT telah ditangguhkan. Namun Sarjan tidak menjelaskan alasan maupun
pertimbangan sehingga dilakukan penangguhan. Karena itu, ia meminta wartawan
menghubungi Kanit Reskrim Polsek Woha untuk memperoleh jawaban pasti.
Sementara itu, sehari sebelum
pengangguhan, Kapolsek Woha AKP Usman Jamaludin yang dihubungi mengaku telah
menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka, sehingga
pihaknya mengirim tela’ahan pada Kapolres Bima.
Kata Usman, pihaknya hanya melayani
permintaan semua pihak. “Apa yang jadi keputusan nanti, itu yang kita lakukan.
Sedangkan permintaan penangguhan merupakan hak tersangka”, jelasnya.
Usman juga mengaku, berkas perkara
tersebut telah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Raba Bima dua hari lalu,
sebelum dihubungi wartawan. “Berkasnya sudah kita limpahkan dua hari yang
lalu”, ucapnya.
Kabag OPS Polres Bima, Kompol Tihar
Siagian yang dihubungi via seluler, belum mengetahui persis apakah sudah
ditangguhkan atau belum. Namun yang diketahuinya, tersangka dilakukan penahanan
di Mapolres Bima. “Nanti saya cek dulu. Apa benar sudah ditangguhkan atau
belum”, ujarnya. (SM.06)