Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemkab Bima Sosialisasikan Perda AMPL

09 April 2012 | Senin, April 09, 2012 WIB Last Updated 2012-04-09T14:37:17Z

Bima, (SM).- Sosialisasi Perda pengelolaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) Kabupaten Bima dan Evaluasi Program Buang Air Besar Sembarangan Nol (BABSNO) Kabupaten/Kota Se-NTB berlangsung Selasa Siang (3/4) di Aula Hotel Lila Graha Bima.

Acara yang merupakan kerjasama Pemerintah RI dengan Unicef ini diawali laporan panitia pelaksana I Made Suadnya,SKM M.Kes. Dalam laporannya. Made menyatakan, stop buang air besar yang dikenal dengan BASNO terus dilakukan inovasi dan terobosan baik ditingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Selain itu telah dicanangkan program unggulan terkait Basno demi tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Untuk itu dengan diterbitkannya Perda yang mengatur Pengelolaan AMPL oleh pemerintah daerah diharapkan air minum dan kesehatan lingkungan dapat terjaga,” terang Made seperti diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan melalui press rilisnya.
Kata dia, Ppada sosialisasi yang dihadiri utusan Bappeda, Dinas Kesehatan, BPMDes dan perwakilan LSM Kabupaten/kota se-Provinsi NTB ini, Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum H.Makruf, SE mengatakan, dalam rangka mengarusutamakan isu air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) dalam aspek regulasi pembangunan di daerah, Pemkab Bima dan DPRD telah membuat payung hukum yang kuat.
"Dengan kehadiran perda AMPL ini, menjadikan kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang memiliki regulasi yang mengatur tata kelola penyehatan lingkungan dan membawa kecamatan wawo sebagai kecamatan Buang Air Besar Sembarangan Nol (BABSNO),” ujarnya.
Harapan H. Makruf, dengan sosialisasi Perda yang dilakukan ini kedepan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam pembangunan AMPL daerah. Sebab, keberadaan perda ini secara bertahap telah mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bima.
"Kondisi ini dapat dilihat, dimana tahun 2011cakupan air minum sebesar 81,39 persen dan jamban keluarga mencapai 78,57 persen. Untuk ini, sosialisasi diharapkan dapat menjadi wahana yang sangat baik dalam memahami proses pembuatan PERDA AMPL-BM kabupaten Bima, tahap pelaksanaan dan hasil yang dicapai,” tuturnya.
Aspek lain yang diharapkan adalah setelah memahami proses perumusan Perda ini, peserta berkomitmen untuk mereplikasikan PERDA Kabupaten Bima paling tidak dalam bentuk peraturan Bupati, serta memperoleh laporan perkembangan BASNO dari masing-masing kabupaten/kota.
Acara yang berlangsung tanggal 3-4 April itu akan memaparkan presentasi program dari WASPOLA, Kebijakan nasional Sanitasi Berbasis Masyarakat, kebijakan dan evaluasi program BASNO Provinsi NTB, dan pembuatan rencana kerja Program Basno masing-masing Kabupaten/Kota di NTB.
Selanjutnya, semua peserta yang berjumlah 70 orang ini akan diundang untuk menghadiri deklarasi Kecamatan Wawo Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) tanggal 5 April 2012 di Lapangan Desa Maria-Wawo. (SM.07)
×
Berita Terbaru Update