Bima, (SM).- Sosialisasi Perda pengelolaan Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Berbasis Masyarakat (AMPL-BM) Kabupaten Bima dan Evaluasi Program
Buang Air Besar Sembarangan Nol (BABSNO) Kabupaten/Kota Se-NTB berlangsung
Selasa Siang (3/4) di Aula Hotel Lila Graha Bima.
Acara yang merupakan kerjasama
Pemerintah RI dengan Unicef ini diawali laporan panitia pelaksana I Made
Suadnya,SKM M.Kes. Dalam laporannya. Made menyatakan, stop buang air besar yang
dikenal dengan BASNO terus dilakukan inovasi dan terobosan baik ditingkat
provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa. Selain itu telah
dicanangkan program unggulan terkait Basno demi tercapainya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat.
“Untuk itu dengan diterbitkannya
Perda yang mengatur Pengelolaan AMPL oleh pemerintah daerah diharapkan air
minum dan kesehatan lingkungan dapat terjaga,” terang Made seperti diungkapkan
oleh Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan melalui
press rilisnya.
Kata dia, Ppada sosialisasi yang
dihadiri utusan Bappeda, Dinas Kesehatan, BPMDes dan perwakilan LSM
Kabupaten/kota se-Provinsi NTB ini, Bupati Bima yang diwakili Asisten
Administrasi Umum H.Makruf, SE mengatakan, dalam rangka mengarusutamakan isu
air minum dan penyehatan lingkungan (AMPL) dalam aspek regulasi pembangunan di
daerah, Pemkab Bima dan DPRD telah membuat payung hukum yang kuat.
"Dengan kehadiran perda AMPL
ini, menjadikan kabupaten Bima sebagai salah satu daerah yang memiliki regulasi
yang mengatur tata kelola penyehatan lingkungan dan membawa kecamatan wawo
sebagai kecamatan Buang Air Besar Sembarangan Nol (BABSNO),” ujarnya.
Harapan H. Makruf, dengan
sosialisasi Perda yang dilakukan ini kedepan mampu memberikan kontribusi yang
besar dalam pembangunan AMPL daerah. Sebab, keberadaan perda ini secara
bertahap telah mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten
Bima.
"Kondisi ini dapat dilihat,
dimana tahun 2011cakupan air minum sebesar 81,39 persen dan jamban keluarga
mencapai 78,57 persen. Untuk ini, sosialisasi diharapkan dapat menjadi wahana
yang sangat baik dalam memahami proses pembuatan PERDA AMPL-BM kabupaten Bima,
tahap pelaksanaan dan hasil yang dicapai,” tuturnya.
Aspek lain yang diharapkan adalah setelah
memahami proses perumusan Perda ini, peserta berkomitmen untuk mereplikasikan
PERDA Kabupaten Bima paling tidak dalam bentuk peraturan Bupati, serta
memperoleh laporan perkembangan BASNO dari masing-masing kabupaten/kota.
Acara yang berlangsung tanggal 3-4
April itu akan memaparkan presentasi program dari WASPOLA, Kebijakan nasional
Sanitasi Berbasis Masyarakat, kebijakan dan evaluasi program BASNO Provinsi
NTB, dan pembuatan rencana kerja Program Basno masing-masing Kabupaten/Kota di
NTB.
Selanjutnya, semua peserta yang
berjumlah 70 orang ini akan diundang untuk menghadiri deklarasi Kecamatan Wawo
Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS) tanggal 5 April 2012 di Lapangan Desa
Maria-Wawo. (SM.07)