Keluarga korban pembunuhan mengamuk di depan kantor PN Dompu lantaran menanggap ringan tuntutan JPU terhadap terdakwa, Senin (16/4). (Foto: Dedy SM) |
Dompu, (SM).- Sidang kasus pembunuhan terhadap Sukardin warga Desa
Kawangko Kecamatan Manggelewa, yang melibatkan Hery yang juga warga setempat
kembali berlangsung Senin (16/4).
Sayangnya, sidang yang dipimpin
Ketua Pengadilan Dompu, Syaifuddin Juhri SH, MH dengan agenda pembacaan
tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Julkarnain berlansung ricuh. Para keluarga
korban, keberatan jika JPU menutut pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman
15 tahun penjara, karena dianggap lebih ringan dibandingkan hilangnya nyawa
Sukardin akibat dibacok pelaku pada saat pembaca visi dan misi
calon kepala desa (Cakades) Kawangko beberapa bulan lalu.
Dari informasi yang diperoleh, saat
tuntutan dibacakan, tiba – tiba saja keluarga korban megacungkan
keberatan dan mengamuk di dalam ruangan persidangan. Karena suasana
tak terkendali, akhirnya sidang tidak dapat diteruskan.
Pelaku Hery langsung diamankan oleh
sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata untuk menjaga kemungkinan
terburuk menimpa pelaku. Sementara keluarga korban, tetap saja menyatakan sikap
keberatan terhadap tuntutan JPU.
Suratmin dan Safia orangtua korban
Sukardin mengatakan, tuntutan pidana terhadap pelaku Hery sangat ringan
sehingga tak seimbang dengan hilangnya nyawa anaknya akibat tindakan
kejam pelaku. ‘’Terlalu ringan dan lebih baik membunuh orang supaya impas,”
ujar secara serentak Suratmin bersama istri dan anaknya di halaman kantor PN.
Dia menginginkan, pelaku
dihukum seumur hidup, supaya sesuai dengan perbuatannya terhadap anaknya yang
meninggal dengan cara sadis. ‘’Pelaku harus mendapat hukuman seumur hidup,”
tandasnya lagi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari
Kamis (19/4) dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hery. Perlu
diketahui kasus pembunuhan terjadi beberapa bulan lalu di lapangan bola Desa
Kawangko, ketika sedang berlangsung penyampaian visi dan misi para Cakades
setempat. Korban dibacok dibagian leher oleh pelaku dengan
menggunakan parang yang sudah disiapkan sebelumnya untuk menghilangkan nyawa
korban.
Kasus pembunuhan ini merupakan
buntut dendam lama. Pasalnya, korban sekitar 5 tahun silam pernah
melakukan pemerkosaan terhadap adik sepupu pelaku. Dia telah membayar kesalahannya
dengan mendekam di penjara selama 5 tahun. Namun baru beberapa bulan menghirup
udara kebebasan, pelaku langsung mengeksekusinya, sehingga korban meninggal
secara sadis di atas sepeda motor miliknya dengan kondisi leher nyaris putus. (SM.15)