Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pelaku Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Geram

17 April 2012 | Selasa, April 17, 2012 WIB Last Updated 2012-04-17T03:10:40Z

Keluarga korban pembunuhan mengamuk di depan kantor PN Dompu lantaran menanggap ringan tuntutan JPU terhadap terdakwa, Senin (16/4). (Foto: Dedy SM)
Dompu, (SM).- Sidang kasus pembunuhan terhadap Sukardin warga Desa Kawangko Kecamatan Manggelewa, yang melibatkan Hery yang juga warga setempat kembali berlangsung Senin (16/4).
Sayangnya, sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Dompu, Syaifuddin Juhri SH, MH dengan  agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Julkarnain berlansung ricuh. Para keluarga korban, keberatan jika JPU menutut pelaku dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, karena dianggap lebih ringan dibandingkan hilangnya nyawa Sukardin akibat dibacok pelaku pada saat   pembaca visi dan misi calon kepala desa (Cakades) Kawangko beberapa bulan lalu.

Dari informasi yang diperoleh, saat tuntutan dibacakan, tiba – tiba saja keluarga korban  megacungkan keberatan  dan mengamuk di dalam ruangan persidangan. Karena suasana tak terkendali, akhirnya  sidang tidak dapat diteruskan.
Pelaku Hery langsung diamankan oleh sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata untuk menjaga  kemungkinan terburuk menimpa pelaku. Sementara keluarga korban, tetap saja menyatakan sikap keberatan terhadap tuntutan JPU.
Suratmin dan Safia orangtua korban Sukardin mengatakan, tuntutan pidana terhadap pelaku Hery sangat ringan sehingga tak seimbang dengan hilangnya nyawa anaknya akibat  tindakan kejam pelaku. ‘’Terlalu ringan dan lebih baik membunuh orang supaya impas,” ujar secara serentak Suratmin bersama istri dan anaknya di halaman kantor PN.
Dia  menginginkan, pelaku dihukum seumur hidup, supaya sesuai dengan perbuatannya terhadap anaknya yang meninggal dengan cara sadis. ‘’Pelaku harus mendapat hukuman seumur hidup,” tandasnya lagi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (19/4) dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hery. Perlu diketahui kasus pembunuhan terjadi beberapa bulan lalu di lapangan bola Desa Kawangko, ketika sedang berlangsung penyampaian visi dan misi para Cakades setempat.  Korban  dibacok  dibagian leher oleh pelaku dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan sebelumnya untuk menghilangkan nyawa korban.
Kasus pembunuhan ini merupakan buntut dendam lama. Pasalnya, korban sekitar 5 tahun silam  pernah melakukan pemerkosaan terhadap adik sepupu pelaku. Dia telah membayar kesalahannya dengan mendekam di penjara selama 5 tahun. Namun baru beberapa bulan menghirup udara kebebasan, pelaku langsung mengeksekusinya, sehingga korban meninggal secara sadis di atas sepeda motor miliknya dengan kondisi leher nyaris putus. (SM.15) 
×
Berita Terbaru Update