Bima, (SM).- Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST didampingi Wakil
Bupati Drs. H. Syafrudin HM. Nur M.Pd, dan Sekda Drs. H. Masykur HMS, Rabu (18/4) bertempat di Aula Pertemuan Kantor Bupati
Bima jalan Diponegoro nomor 11 Jatiwangi menyaksikan penanda tanganan dokumen Pakta Integritas oleh 68 pejabat yang terdiri dari 35 orang pejabat eselon II level
Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Kepala Dinas dan Badan
Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Selanjutnya Bupati Bima menyaksikan
penanda tanganan dokumen yang sama oleh 33 pejabat level eselon III yang
terdiri dari Kepala Kantor, Kabag Setda dan Camat se-Kabupaten Bima.
Dalam
sambutannya, Bupati Bima mengaku, di Provinsi NTB, Kabupaten
Bima bersama Pemkot Mataram merupakan daerah yang dipilih sebagai Zona
Integritas Pemberantasan Korupsi. Masuknya Kabupaten Bima dalam zona ini dengan dipenuhinya kriteria
yang ditetapkan oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yaitu pejabat dan
PNS telah menandatangani fakta integritas, mendapat penilaian bidang
administrasi keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan mendapat penilaian
akuntabilitas kinerja minimal nilai C.
Menurut
Bupati, penanda tanganan pakta integritas ini mengacu
pada amanat instruksi Presiden RI nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, juga Permeneg PAN dan RB nomor 49 tahun
2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah serta surat Gubernur NTB nomor 060/41/ORG tentang
penandatanganan Dokumen pakta integritas di lingkungan pemerintah daerah.
Kata
Bupati Ferry, Pakta Integritas
ini memuat tujuh poin kesanggupan untuk secara proaktif berperan dalam upaya
pencegahan dan pemberantasan KKN, tidak melibatkan diri dalam perbuatan
tercela, kesanggupan untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara
langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang
tidak sesuai ketentuan. “Lebih pentingnya, kesiapan saudara menghadapi konsekuensi jika melanggar kesanggupan yang
sudah tertera dalam dokumen pakta integritas”, tegasnya.
“Saya himbau agar selama lima tahun menjabat Bupati Bima,
semua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima untuk tidak melakukan
tindak korupsi agar terhindar dari pemeriksaan yang dilakukan BPK maupun
Kejaksaan.
Lakukan amanah yang dipercayakan dalam memimpin
dinas/intansi sesuai rambu yang ada”, terang Bupati.
Di samping itu, kehadiran
pimpinan SKPD beserta isteri tentunya diharapkan agar para isteri juga berperan aktif mengingatkan suami, dan
menciptakan budaya hidup sederhana, perlunya mengedepankan kejujuran dalam
kehidupan keluarga dan lingkungan kerja agar semua terhindar dari jeratan hukum.
Sementara
itu, Sekda Drs. H. Masykur HMS selaku penangggung jawab
kegiatan dalam laporan mengatakan, penanda tanganan pakta integritas dilakukan
9.846 PNS di
lingkup Pemerintah Kabupaten
Bima, yang terdiri 1 pejabat eselon II/a, 34 pejabat eselon II/b, 61 pejabat
eselon III/a, 114 pejabat eselon III/b, 608 pejabat eselon IV/a, 142 pejabat
eselon IV/b, 198 orang Fungsional bukan Guru, 764 Paramedis, 5.037 Guru dan
2.887 staf.
Menurut
Sekda, dari aspek penilaian akuntabilitas kinerja, Kabupaten
Bima menujukkan kemajuan yang berarti, dari nilai D tahun 2009, nilai C tahun
2010 dan meningkat menjadi nilai CC serta meraih penghargaan LAKIP tahun 2011.
“Ini menandakan kinerja Pemerintah Kabupaten Bima semakin baik. Pada tahun 2012 ini kita diharapkan
mampu meraih predikat B. Untuk itu,
penandatanganan pakta integritas yang kita lakukan ini jangan dijadikan
seremonial belaka akan tetapi semakin cambuk kinerja kita dalam meningkatkan
kembali kinerja”,
pintanya. (SM.04)