Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MAD III PNPM-MP Monta Berlangsung Kisruh

26 April 2012 | Kamis, April 26, 2012 WIB Last Updated 2012-04-26T03:56:45Z
Bima, (SM).- Musyawarah Antar Desa (MAD) III atau musyawarah pendanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Monta yang dilangsungkan, Rabu (25/4) di aula kantor Camat Monta berlangsung ricuh. Akibatnya, MAD III sempat tertunda.
Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD), Kisman, SH mengatakan, terjadinya kericuhan musyawarah pendanaan bagi desa penerima program PNPM-MP tahun anggaran 2012 di wilayah Kecamatan Monta itu dikarenakan Desa Sondo dan Wilamaci tidak mendapatkan pendanaan pada tahun ini. “MAD III barusan dibuka, maka Kades Sondo melakukan interupsi meminta klarifikasi terkait tidak adanya pendanaan pada desanya tahun ini,” terang Kisman.
Dijelaskannya, tidak adanya pendanaan Program PNPM-MP untuk Desa Sondo dan Wilamaci diduga karena kedua desa itu belum bisa menghabiskan dana alokasi program pada tahun 2011 lalu. Sehingga, ada sejumlah dana yang dikembalikan ke rekening UPK Kecamatan.
Kata Kisman, Desa  Sondo pada tahun 2011 menerima alokasi anggaran program PNPM-MP untuk jalan ekonomi sepanjang 1, 5 Km, sedangkan Desa Wilamaci program pembuatan saluran irigasi sepanjang 1,4 Km. “Para pelaku PNPM-MP di dua desa itu belum bisa menyelesaikan volume pekerjaan hingga tuntas, sementara dana pembiayaan sudah habis”, jelasnya.
Dengan demikian sesuai perjanjian, bagi LKD yang tidak mampu menyelesaikan volume program hingga batas akhir 31 Maret 2012, maka desa tersebut tidak akan menerima pendanaan lagi untuk tahun selanjutnya.
Sedangkan Kepala Desa Sondo, M.Saleh Ibrahim yang dikonfirmasi, membenarkan bahwa Desa Sondo untuk tahun anggaran 2012 tidak mendapatkan alokasi pendanaan program PNPM-MP. “Desa saya tidak diberikan alokasi anggaran, padahal secara fisik pekerjaan jalan ekonomi sudah hampir selesai. Tinggal pengerasannya saja yang belum”, jelas M.Saleh di kantor Vamat Monta.
Kata dia, Ketua LKD bukannya tidak mau menyelesaikan volume pekerjaan, akan tetapi uang untuk pembiayaan yang berasal dari Program PNPM-MP tidak dicairkan. Dengan tidak mendapatkan alokasi pendanaan, diduga kuat pihak Fasilitator Kecamatan dan UPK serta fasilitator tehnik sengaja menjadikan desa kami sebagai desa terhukum. Mestinya, sisa dana yang ada di UPK harus segera dicairkan agar Ketua LKD bisa menyelesaikan volume pekerjaan itu.
“Saya tak tahu kenapa UPK bisa menahan dana alokasi untuk LKD di desa saya. Jangan-jangan hal ini sebuah konsiprasi buruk yang dibangun UPK dan fasilitator”, tudingnya.  (SM.12)
×
Berita Terbaru Update