Bima, (SM).- Kasi
Intelejen Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edi Tanto Putra, SH mengatakan, kasus
Gapoktan PUAP pada kantor BKP4 Kabupaten Bima status pemeriksaan di Kejaksaan
kini sudah dinaikan ke penyelidikan.
Peningkatan pemeriksakan tersebut karena berdasarkan hasil olah
data yang dilakukan oleh tim Jaksa, berkesimpulan kasus tersebut terindikasi
adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Guna menemukan
secara lebih mendalam adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan tindakan
merugikan keuangan negara, kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyelidikan,”
ujarnya, Jum’at kemarin.
Kata Edi, program Gapoktan PUAP dari kantor BKP4 itu, diduga
merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,4 miliar. Dana yang mestinya digunakan
oleh kelompok tani masing-masing Rp100 juta untuk 14 Gapoktan, masih tertahan
dan belum bisa dicairkan. “Uang itu tidak bisa dicairkan, karena Kepala BKP4
tidak memberikan rekomendasi”, katanya.
Lanjut dia, Kepala BKP4 tidak memberikan rekomendasi karena 14
orang Gapoktan yang sudah di SK kan oleh Menteri Pertanian, merupakan Gapoktan
yang tidak diusulkan oleh dinas yang dimaksud. Sedangkan Gapoktan yang
diusulkan oleh dinas setempat sebanyak 28 Gapoktan, tak ada satupun yang di SK
kan oleh Menteri Pertanian.
Lanjutnya, berdasarkan petunjuk tekhnis pelaksana, mekanisme
pengusulan hingga penetapan nama Gapoktan untuk menerima program PUAP itu
diusulkan oleh dinas setempat sebanyak 28 Gapoktan. Namun dalam perjalannya
tiba-tiba daftar nama-nama Gapoktan yang di SK kan oleh Menteri Pertanian,
adalah daftar nama yang tidak diusulkan oleh dinas. “Inilah yang akan kita
telusuri, siapa sebenarnya yang mengusulkan, sehingga gapoktan yang ditentukan
Menteri Pertanian hendak mencairkan uang, namun tidak direkomendasikan oleh Kepala
BKP4”, tambahnya. (SM.07)