Kota Bima,(SM).- Anggapan penculikan yang dikemukakan drg. Dwi Endah Sri,
istri YA, terduga teroris yang di ciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 pekan
lalu, dibantah keras Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH. Menurut
Kumbul, YA bukan diculik, melainkan ditangkap. Bahkan surat pemberitahuan
penangkapan sudah diserahkan ke pengacara YA.
Saat ditemui di ruangannya Rabu
kemarin, Kumbul mengatakan, jika istri YA mempertanyakan surat penangkapan
suaminya, polisi sudah menyerahkan surat tersebut ke pengacara YA atas nama
Asrudin. Surat itu diserahkan setelah beberapa hari penangkapan dilakukan dan
YA menunjuk pengacara atas kasus yang menimpa dirinya. “Tidak mungkin kita
kasih duluan surat penangkapannya. Nanti pelaku kabur. Apalagi kondisi YA saat
itu tidak di dalam rumah,” ujarnya.
Kata Kumbul, munculnya tudingan dari
Istri YA, kemungkinan pengacara YA belum memberitahu surat tersebut ke istri
dan keluarga korban. “Tidak benar jika Polisi tidak melayangkan surat
penangkapan. Juga tidak benar jika saat itu YA di culik seperti tudingan istri
YA,” tegasnya.
Menurutnya, menangkap seseorang
tidak mesti lebih awal menyodorkan surat penangkapan. Jika itu terjadi, maka
yang ditangkap akan berupaya melarikan diri. Terlebih kasus seperti dugaan
teroris. Untuk kasus yang menimpa YA, saat itu posisinya berada di jalan, bukan
di rumah. Jadi, jika surat penangkapan diserahkan dulu, potensi untuk kabur
sangat besar.
“Bisa juga surat itu diberikan lebih
awal sebelum penangkapan, seperti pelaku berada di rumah. Namun yang lebih
utama, surat itu diserahkan dengan lebih awal melihat situasi dan kondisi saat
itu,” jelasnya.
Dia melanjutkan, penyerahan surat
penangkapan juga tidak harus diberikan kepada keluarg pelaku. Selain pengacara
yang sudah ditunjuk pasca di tangkap, surat itu juga bisa di serahkan ke Lurah,
Kepala Desa, RT atau RW. “Begini saja, jika pihak keluarga YA merasa keberatan
dengan penangkapan itu, dan menuding itu adalah penculikan, bisa mengajukan pra
peradilan, untuk membuktikan apakah itu ditangkap atau diculik,” sarannya.
(SM.07)