Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolresta Tepis Culik Dokter

19 April 2012 | Kamis, April 19, 2012 WIB Last Updated 2012-04-19T14:48:47Z

Kota Bima,(SM).- Anggapan penculikan yang dikemukakan drg. Dwi Endah Sri, istri YA, terduga teroris yang di ciduk Detasemen Khusus (Densus) 88 pekan lalu, dibantah keras Kapolres Bima Kota, AKBP. Kumbul, KS, SIK, SH. Menurut Kumbul, YA bukan diculik, melainkan ditangkap. Bahkan surat pemberitahuan penangkapan sudah diserahkan ke pengacara YA.

Saat ditemui di ruangannya Rabu kemarin, Kumbul mengatakan, jika istri YA mempertanyakan surat penangkapan suaminya, polisi sudah menyerahkan surat tersebut ke pengacara YA atas nama Asrudin. Surat itu diserahkan setelah beberapa hari penangkapan dilakukan dan YA menunjuk pengacara atas kasus yang menimpa dirinya. “Tidak mungkin kita kasih duluan surat penangkapannya. Nanti pelaku kabur. Apalagi kondisi YA saat itu tidak di dalam rumah,” ujarnya.
Kata Kumbul, munculnya tudingan dari Istri YA, kemungkinan pengacara YA belum memberitahu surat tersebut ke istri dan keluarga korban. “Tidak benar jika Polisi tidak melayangkan surat penangkapan. Juga tidak benar jika saat itu YA di culik seperti tudingan istri YA,” tegasnya.
Menurutnya, menangkap seseorang tidak mesti lebih awal menyodorkan surat penangkapan. Jika itu terjadi, maka yang ditangkap akan berupaya melarikan diri. Terlebih kasus seperti dugaan teroris. Untuk kasus yang menimpa YA, saat itu posisinya berada di jalan, bukan di rumah. Jadi, jika surat penangkapan diserahkan dulu, potensi untuk kabur sangat besar.
“Bisa juga surat itu diberikan lebih awal sebelum penangkapan, seperti pelaku berada di rumah. Namun yang lebih utama, surat itu diserahkan dengan lebih awal melihat situasi dan kondisi saat itu,” jelasnya.
Dia melanjutkan, penyerahan surat penangkapan juga tidak harus diberikan kepada keluarg pelaku. Selain pengacara yang sudah ditunjuk pasca di tangkap, surat itu juga bisa di serahkan ke Lurah, Kepala Desa, RT atau RW. “Begini saja, jika pihak keluarga YA merasa keberatan dengan penangkapan itu, dan menuding itu adalah penculikan, bisa mengajukan pra peradilan, untuk membuktikan apakah itu ditangkap atau diculik,” sarannya. (SM.07)


×
Berita Terbaru Update