Dompu, (SM).- Puluhan Guru Tidak Tetap (GTT) berdialog langsung dengan
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Dompu, Senin
(16/4).
Mereka meminta, Kepala Dikpora
membuat kebijakan supaya GTT yang sudah pernah mendapatkan Tunjangan
Fungsional (TF), tidak diberikan lagi pada tahun berikutnya.
Fitri salah seorang GTT mengatakan,
tunjangan fungsional yang bersumber dari APBN sebesar Rp 3,6 juta/tahun.
Sedangkan jumlah GTT yang menerima sebanyak 323 orang. Jatah tunjangan
fungsional GTT yang diberikan pemerintah pusat masih sangat minim
dibandingkan banyaknya jumlah guru tidak tetap yang mengajar di SD,SMP dan SMU.
Karena itu, Dikpora perlu menerapkan kebijakan penyaluran tunjangan
dimaksud secara merata sesuai dengan janji pihak Dikpora sebelumnya bahwa GTT
yang pernah memperoleh tunjangan tidak akan dapat lagi. “Sekarang kami tagih
janji itu,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Hendra,
Ketua Forum GTT Kabupaten Dompu. Dia juga mengaharapkan agar Dikpora
dapat menempatkan kebijakan secara adil sehingga GTT yang belum pernah
menikmati tunjangan dimaksud bisa merasakannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas
Dikpora H.Moh Alexander M.SI, mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku
bahwa GTT penerima tunjangan fungsional harus memenuhi syarat
diantaranya mengabdi sejak tahun 2006 yang dibuktikan dengan SK kepala sekolah.
Katanya, tidak aturan yang melarang
jika GTT menerima berturut – turut tunjangan sertifikasi. Hal demikian yang
menyulitkan pihaknya untuk membuat kebijakan penghentian penerimaan
tunjangan dimaksud.
Namun jika ada keberanian dari
masing – masing perwakilan minimal 3 orang perkecamatan untuk menandatangani
surat kesepakatan tentang pembatasan menerima tunjangan fungsional bagi
GTT yang pernah menerima, pihaknya bersedia membuat kebijakan secara tertulis. (SM.15)