Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ferivikasi Honorer K1, Cacat?

09 April 2012 | Senin, April 09, 2012 WIB Last Updated 2012-04-09T14:55:42Z

Dompu, (SM).- DPRD Dompu terus mengkritisi kinerja Badan Kepegawian daerah (BKD) Kabupaten Dompu, terkait lulusan CPNS formasi Kategori 1 (K1) yang tidak sesuai ketentuan PP 48 tahun 2005 dan Surat Edaran (SE) Menpan nomor 05 tahun 2010.
Ketua Komisi I DPRD Dompu Sirajuddin, SH, Rabu (04/4) menilai, hasil ferifikasi yang dilakukan BKD Dompu tersebut cacat hukum. Sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, katanya, tenaga honorer yang diusulkan pengangkatan CPNS K1 salah satunya SK harus di bawah November 2005.

Namun dari 173 orang tenaga honorer kategori satu yang dinyatakan lulus CPNS oleh BKN, terindikasi diangkat di atas tahun 2005 seperti tahun 2006 – 2008. Ironisnya, banyak honorer yang diangkat pada tahun 2005 justru tidak diloloskan. “Saya tahu persis bahwa dari 173 orang tenaga honorer yang lolos CPNS ada yang tidak memenuhi syarat alias cacat hukum,” tegasnya.
Ia kembali menuding, kuat dugaan tindakan memanipulasi data mulai berlangsung di tingkat SKPD hingga ke BKD. Kemudian yang diusulkan ke BKN dalam bentuk data matang.Hal itu merupakan pelanggaran hukum yang telah merugikan tenaga honorer lain. “Sanksi hukumnya sudah jelas buat pejabat yang memalsukan data tenaga honorer,” tegasnya.
Sementara Kurnia Ramadhan anggota DPRD dari PPRN menegaskan, terkait masalah ini  dewan perlu segera mengambil sikap diantaranya membentuk Pansus untuk menelusuri dugaan penyimpangan terhadap  proses pengusulan data para tenaga honorer  K1.
Di tempat terpisah Kepala BKD Dompu  H.Moh Syai’un SH yang dikonfirmasi sejumlah wartawan sampai saat ini pihaknya belum menerima data resmi dari BKN tentang jumlah tenaga honorer K1 yang lolos sebagai CPNS. Namun ia tak memungkiri bahwa dalam website Menpan bahwa jumlah honorer yang lolos K1 sebanyak 173 orang. ‘’Tapi itukan belum resmi. Makanya saya telah mengutus bawahan saya ke BKN untuk mengambil data resmi K1.Karena BKN menjanjikan tanggal 4 April ini data itu akan keluar,’’katanya.
Syai’un membantah bahwa pihaknya melakukan penyimpangan dengan memanipulasi data tenaga honorer yang diangkat di atas tahun 2005 kemudian disesuaikan dengan syarat seperti yang tertuang dalam SE Menpan nomo 05 tahun 2010.  ‘’Itu tidak benar. Dan saya jamin tidak ada satupun tenaga honorer yang diangkat di atas tahun 2005 yang kami usulkan ke BKN,’’ujarnya.
Menurutnya, BKD  saat  melakukan proses ferifikasi data tenaga honorer K1 ditingkat Kabupaten tidak berkerja sendiri, akan tetapi melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat,  Bagian Hukum dan Ortal. Ini memang sengaja dibentuk tim guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak diinginkan. ‘’Jadi tim yang berkerja melakukan ferifikasi data honorer K1 sebelum diusulkan ke BKN untuk diangkat sebagai CPNS,’’tegasnya.
Kembali dia menambahkan, hasil ferifikasi tim kabupaten juga sempat diperiksa petugas BKN dan BPKP yang datang langsung ke Dompu tepatnya di penginapan Rinjani.  Dari hasil ferifikasi BKN dan BPKP yang dianggap layak diusulkan ke pusat untuk K1 hanya  429 orang saja. ‘’Berdasarkan hasil ferifikasi dari tim dari BKN dan BPKP itulah yang kami usulkan ke  BKN pusat,’’terangnya.
Lebih jauhnya, jika ada  pihak yang keberatan dengan hasil ferifikasi honorer K1 ini, maka telah diberikan ruang selama 14 hari untuk menyampaikannya ke BKN, sebab lembaga tersebut yang mengeluarkan keputusan pengangkatan. ‘’Salah alamat kalau BKD yang dikomplain. Tugas kami hanya sebatas mengusulkan data saja,’’katanya.   (SM.15)
×
Berita Terbaru Update