Dompu, (SM).- DPRD Dompu terus mengkritisi kinerja Badan
Kepegawian daerah (BKD) Kabupaten Dompu, terkait lulusan CPNS formasi Kategori
1 (K1) yang tidak sesuai ketentuan PP 48 tahun 2005 dan Surat Edaran (SE)
Menpan nomor 05 tahun 2010.
Ketua Komisi I DPRD Dompu Sirajuddin, SH, Rabu (04/4) menilai, hasil
ferifikasi yang dilakukan BKD Dompu tersebut cacat hukum. Sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku, katanya, tenaga honorer yang diusulkan pengangkatan
CPNS K1 salah satunya SK harus di bawah November 2005.
Namun dari 173
orang tenaga honorer kategori satu yang dinyatakan lulus CPNS oleh BKN,
terindikasi diangkat di atas tahun 2005 seperti tahun 2006 – 2008. Ironisnya,
banyak honorer yang diangkat pada tahun 2005 justru tidak diloloskan. “Saya
tahu persis bahwa dari 173 orang tenaga honorer yang lolos CPNS ada yang tidak
memenuhi syarat alias cacat hukum,” tegasnya.
Ia kembali
menuding, kuat dugaan tindakan memanipulasi data mulai berlangsung di tingkat
SKPD hingga ke BKD. Kemudian yang diusulkan ke BKN dalam bentuk data matang.Hal
itu merupakan pelanggaran hukum yang telah merugikan tenaga honorer lain.
“Sanksi hukumnya sudah jelas buat pejabat yang memalsukan data tenaga honorer,”
tegasnya.
Sementara
Kurnia Ramadhan anggota DPRD dari PPRN menegaskan, terkait masalah ini
dewan perlu segera mengambil sikap diantaranya membentuk Pansus untuk
menelusuri dugaan penyimpangan terhadap proses pengusulan data para
tenaga honorer K1.
Di tempat
terpisah Kepala BKD Dompu H.Moh Syai’un SH yang dikonfirmasi sejumlah
wartawan sampai saat ini pihaknya belum menerima data resmi dari BKN tentang
jumlah tenaga honorer K1 yang lolos sebagai CPNS. Namun ia tak memungkiri bahwa
dalam website Menpan bahwa jumlah honorer yang lolos K1 sebanyak 173 orang.
‘’Tapi itukan belum resmi. Makanya saya telah mengutus bawahan saya ke BKN
untuk mengambil data resmi K1.Karena BKN menjanjikan tanggal 4 April ini data
itu akan keluar,’’katanya.
Syai’un
membantah bahwa pihaknya melakukan penyimpangan dengan memanipulasi data tenaga
honorer yang diangkat di atas tahun 2005 kemudian disesuaikan dengan syarat
seperti yang tertuang dalam SE Menpan nomo 05 tahun 2010. ‘’Itu tidak
benar. Dan saya jamin tidak ada satupun tenaga honorer yang diangkat di atas
tahun 2005 yang kami usulkan ke BKN,’’ujarnya.
Menurutnya,
BKD saat melakukan proses ferifikasi data tenaga honorer K1
ditingkat Kabupaten tidak berkerja sendiri, akan tetapi melibatkan instansi
terkait seperti Inspektorat, Bagian Hukum dan Ortal. Ini memang sengaja
dibentuk tim guna menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang tidak
diinginkan. ‘’Jadi tim yang berkerja melakukan ferifikasi data honorer K1
sebelum diusulkan ke BKN untuk diangkat sebagai CPNS,’’tegasnya.
Kembali dia
menambahkan, hasil ferifikasi tim kabupaten juga sempat diperiksa petugas BKN
dan BPKP yang datang langsung ke Dompu tepatnya di penginapan Rinjani.
Dari hasil ferifikasi BKN dan BPKP yang dianggap layak diusulkan ke pusat
untuk K1 hanya 429 orang saja. ‘’Berdasarkan hasil ferifikasi dari tim
dari BKN dan BPKP itulah yang kami usulkan ke BKN pusat,’’terangnya.
Lebih jauhnya, jika
ada pihak yang keberatan dengan hasil ferifikasi honorer K1 ini, maka
telah diberikan ruang selama 14 hari untuk menyampaikannya ke BKN, sebab
lembaga tersebut yang mengeluarkan keputusan pengangkatan. ‘’Salah alamat kalau
BKD yang dikomplain. Tugas kami hanya sebatas mengusulkan data
saja,’’katanya. (SM.15)